Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kamaruddin Sebut Kerja JPU Tetap Belum Maksimal: Ada Fakta Lain..

Metro | Suara.com

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:52 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kamaruddin Sebut Kerja JPU Tetap Belum Maksimal: Ada Fakta Lain..
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo. ((Suara.com/Arga))

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabata atau Brigadir J

Pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mengomentari hal tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa kerja JPU belum maksimal. 

Pasalnya dia menyangkan terdakwa lain yang putusannya tak sama dengan Sambo. 

"Tetapi para pelaku ini belum semua dijerat dengan pasal baik 340 atau 338, karena penyidik dan jaksa tidak maksimum kerjanya," ungkap Kamaruddin. 

"Ferdy Sambo ini kan the god father, dia mengelola kue atau uang yang sangat besar 115 triliun dari judi online, narkoba, prostitusi," imbuhnya. 

Menurut Kamaruddin, masih ada berbagai fakta yang belum terungkap di persidangan. 

"Karena tidak maksimum [kerjanya] yang tidak ada dalam fakta persidangan seperti perselingkuhan malah diada-adakan oleh jaksa," tuturnya lagi. 

Tuntutan Ferdy Sambo

Pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," ujar JPU.

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap JPU dikutip dari Suara.com pada Selasa (17/1/2023).

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak itu saja, JPU juga menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak berkerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kecewa: Mending Bebaskan Saja Lah!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:40 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yosua Langsung Syok: Makin Hancur, Sangat Menyakitkan!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yosua Langsung Syok: Makin Hancur, Sangat Menyakitkan!

| Rabu, 18 Januari 2023 | 13:38 WIB

Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk

Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:21 WIB

Terkini

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo

Kaltim | Selasa, 14 April 2026 | 21:28 WIB

BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026

BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026

Jatim | Selasa, 14 April 2026 | 21:26 WIB

Jelang Lawan PSG, Szoboszlai Tantang Fans Liverpool: Percaya Gak The Reds Bisa Comeback?

Jelang Lawan PSG, Szoboszlai Tantang Fans Liverpool: Percaya Gak The Reds Bisa Comeback?

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%

Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 21:24 WIB

Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari  BRI, Cashback 10% Menanti

Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti

Batam | Selasa, 14 April 2026 | 21:22 WIB

Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya

Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 21:20 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

14 Laga Kebobolan! Lini Belakang Barcelona Jadi Bom Waktu Lawan Atletico, Misi Sulit Remontada

14 Laga Kebobolan! Lini Belakang Barcelona Jadi Bom Waktu Lawan Atletico, Misi Sulit Remontada

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 21:17 WIB

Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo

Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 21:16 WIB