- OJK melakukan reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk meningkatkan transparansi dan memenuhi standar global yang berlaku.
- Kebijakan seperti peningkatan batas free float dan pengungkapan pemilik manfaat bertujuan menstabilkan harga serta mengurangi kesenjangan informasi pasar.
- Reformasi ini berhasil memperkuat fondasi pasar modal Indonesia serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan investor di kancah internasional.
Suara.com - Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), David Sutyanto, menilai reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sukses membuat pasar modal Indonesia semakin transparan dan selaras dengan standar global.
Transparansi ini diwujudkan melalui sejumlah kebijakan, mulai dari perluasan klasifikasi investor hingga peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Semua sudah dilakukan OJK dalam 8 rencana aksi percepatan reformasi pasar modal RI yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari reformasi besar yang bertujuan memperkuat fondasi pasar modal nasional. Kebijakan OJK bukan hanya tepat, tetapi juga strategis dalam mendorong kualitas pasar ke level yang lebih tinggi.
Menurut David, peningkatan transparansi akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi pasar. Ia menjelaskan bahwa akses informasi yang lebih luas akan mengurangi kesenjangan informasi (information asymmetry) antara pelaku pasar.
“Investor dan analis akan lebih mudah memahami struktur kepemilikan, hubungan afiliasi, hingga tingkat likuiditas saham yang sebenarnya. Ini akan mendorong terbentuknya harga saham yang lebih mencerminkan fundamental perusahaan,” ujarnya, ditulis Selasa (14/4).
Selain itu, peningkatan batas free float dinilai akan memperbaiki kualitas likuiditas pasar. Saham dengan free float rendah selama ini cenderung rentan terhadap volatilitas yang tidak sehat dan lebih mudah dimanipulasi.
Dengan porsi saham publik yang lebih besar, proses pembentukan harga (price discovery) menjadi lebih optimal dan stabil.
David juga menyoroti pentingnya transparansi terkait Ultimate Beneficial Owner (UBO). Menurutnya, informasi mengenai pengendali riil perusahaan menjadi faktor krusial dalam menilai risiko tata kelola dan potensi konflik kepentingan.
“Dalam konteks global, transparansi UBO sudah menjadi standar yang diperhatikan investor institusional. Ini penting untuk meningkatkan integritas pasar,” katanya.
Lebih lanjut, pengenalan mekanisme High Shareholding Concentration turut memberikan perlindungan tambahan bagi investor.
Dengan adanya informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham, investor dapat mengukur risiko secara lebih komprehensif, khususnya terkait potensi volatilitas dan likuiditas.
Tingkatkan Kepercayaan Investor Global
David menilai, rangkaian kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan daya saing di mata investor global.
Dalam berbagai indeks internasional, faktor transparansi, free float, dan tata kelola menjadi indikator utama dalam menentukan klasifikasi pasar.
“Reformasi ini tidak hanya berdampak domestik, tetapi juga strategis untuk meningkatkan persepsi Indonesia di pasar global,” jelasnya.