metro

Ada Perayaan Imlek, Minggu Ini Jakarta Tidak Menggelar CFD

Metro Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:36 WIB
Ada Perayaan Imlek, Minggu Ini Jakarta Tidak Menggelar CFD
Presiden Joko Widodo jogging di area Car Free Day Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (1/4/2018) pagi. (Biro Pers Kepresidenan)

Bagi yang ingin berpartisipasi dalam Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Minggu lusa (22/1/2023) kegiatan ini akan absen. Pasalnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kegiatan olah raga, jalan santai, serta berbagai aktivitas saat seluruh ruas jalan bisa digunakan tanpa interupsi sama sekali dari kendaraan bermotor.

Dikutip dari kanal otomotif Suara.com, HBKB in adalah menghormati Hari Raya Imlek 2574 Kongzili. 

"Untuk Minggu 22 Januari keseluruhannya tidak ada HBKB," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Peniadaan sementara HBKB atau Car Free Day (CFD) khusus pada Hari Raya Imlek ini tak hanya berlaku di tingkat Provinsi DKI Jakarta, yakni sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman. Akan tetapi di lima wilayah administrasi di Ibu Kota.

Berikut daftar lokasi ditiadakannya Car Free Day pada Minggu lusa:

1. Jalan Thamrin dari Patung Kuda sampai Jl Sudirman, di Patung Pemuda Membangun.

2. Lima wilayah administrasi: di Jakarta Pusat berada di Jalan Suryo Pranoto, mulai dari Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan.
 
3. Jalan Sisingamangaraja, mulai dari Patung Pemuda Membangun sampai Halte CSW, Jakarta Selatan.
 
4. Jalan Tomang Raya, mulai dari Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang, Jakarta Barat.
 

5. Jalan Danau Sunter Selatan, mulai dari Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter, Jakarta Utara dan Jalan Pemuda, mulai dari Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS, Jakarta Timur.

Untuk Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang masuk kalender hari besar keagamaan itu, Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Datangi Polda Metro Jaya Tengah Malam, Warganet Pertanyakan Tujuannya: Ah, Paling Drama Lagi

Ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI