Suara.com - Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan demonstrasi di depan Patung Kuda Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1/2023).
Aksi mereka memprotes atas putusan hakim yang dinilai tidak adil, usai salah seorang terdakwa perkara investasi bodong KSP Indosurya, June Indria divonis bebas.
"Korban koperasi Indosurya mulai resah apakah Henri Surya yang selaku aktor utama dalam kasus ini juga akan lepas atau bebas? Jika ini terjadi para korban sungguh merasakan ketidakadilan," kata Ketua Aliansi korban KSP Indosurya Teddy Adrian.
Mereka sangat menyesalkan atas putusan hakim lantaran penantian selama tiga tahun kini harus sirna karena salah seorang terdakwa divonis bebas.
"Selama lebih dari 3 tahun menunggu untuk memperoleh keadilan dan sudah segala cara yang menurut hukum diperbolehkan ditempuh tetapi tidak juga ada hasilnya," ungkapnya.
Para korban KSP Indosurya juga mendatangi kantor Makamah Agung (MA). Mereka menyampaikan banyaknya keganjilan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya ini, dimulai dari ditolaknya penggabungan perkara dengan mekanisme pasal 98 KUHP hingga majelis hakim menolak dengan alasan partial.
"Padahal dalam proses penggabungan perkara menurut aturan hukum acara perdata yang artinya hanya pihak yang mengajukan gugatan saja yang diproses, bukan mesti menunggu seluruh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan," ujarnya.
Kemudian, kata Teddy, terkait penolakan permohonan sita tambahan oleh Kejaksaan ke majelis hakim dengan alasan aset dalam status pailit. Padahal, Teddy melanjutkan, Koperasi Indosurya tidak dalam status pailit karena telah diputuskan dalam 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sehingga sangat janggal.
"Terlihat bahwa terdakwa seperti berlindung dibalik hukum dengan segala celah-celah hukum," ucapnya.
Baca Juga: Sambut Imlek, Senayan City Hadirkan Instalasi Lunar
Teddy juga menyatakan bahwa KSP Indosurya tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi, namun lebih terlihat seperti bank illegal dengan modus ijin koperasi.
Hal itu lantaran, sejak awal masuk para korban tidak pernah diberikan nomor anggota koperasi, tidak pernah memasukan simpanan pokok dan simpanan wajib, dan tidak pernah diundang dalam rapat anggota.
"Setelah gagal bayar baru para korban diberikan nomor anggota koperasi sebagai syarat untuk dibayarkan cicilan. Cicilannya pun tidak manusiawi hanya sekitar Rp100 ribu per bulan," bebernya.
Selain itu, para korban menyatakan telah mengikuti setiap upaya hukum mulai dari PKPU hingga Kepailitan, namun langkah tersebut gagal.
Teddy mengatakan, para korban meminta pengusutan aset tidak hanya dilakukan ke Henry Surya, tetapi bisa diusut ke keluarganya dan ke perusahaan afliasinya.
"Karena ini diduga tindak pidana