Menurutnya ada kemungkinan hakim menjatuhkan pidana maksimal berupa hukuman mati terhadap Sambo.
Namun Abdul menerangkan kalau vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan kewenangan hakim.
Selain itu, sidang lanjutan terakhir yang dijalani Ferdy Sambo beragendakan pembacaan nota pembelaan, bukan vonis hukuman.
Pleidoi itu dibacakan Sambo setelah dalam sidang sebelumnya, ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, narasi Ferdy Sambo kena hukuman mati usai pembacaan pleidoi adalah hoaks.
Narasi itu masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.