Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

Metro | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 21:29 WIB
Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo
Polisi mengumumkan tujuh tersangka pelemparan bus Persis Solo pada Sabtu (28/1/2023). Setelah Gibran memention akun Kapolri di Twitter. ([Antara])

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus penghadangan dan perusakan Bus Persis Solo usai laga tandang lanjutan Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya pada akhir pekan kemarin Wali Kota Solo yang juga putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka meminta polisi mengusut tuntas pelemparan bus Persis Solo. Permintaan itu diumbarkan di Twitter, sembari menyebut akun Twitter resmi Kapolri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin (30/1/2023) mengatakan bahwa dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut telah terbukti melakukan perusakan dan penghadangan Bus Tim Ofisial Persis Solo.

Ia menyebutkan ketujuh suporter Persita Tangerang yang dijadikan tersangka berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

"Para tersangka ini, rata-rata berstatus pelajar dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di wilayah Tangerang," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa aksi penyerangan dan perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Dengan alasan aksi balas dendam Persita Tangerang terhadap Persis Solo terkait insiden tidak menyenangkan di Solo saat Piala Presiden 2022.

"Jadi motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena saat main ke Solo yang menurut keterangan oknum Persita ada 'sweeping' yang dilakukan Persis Solo sehingga saat datang ke Tangerang dilakukan aksi balasan," katanya.

Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Video | Senin, 30 Januari 2023 | 18:30 WIB

Momen Megawati Gandeng Gibran Jadi Sorotan, Publik Sebut Kode Keras: Jateng Apa DKI Ya?

Momen Megawati Gandeng Gibran Jadi Sorotan, Publik Sebut Kode Keras: Jateng Apa DKI Ya?

| Senin, 30 Januari 2023 | 18:49 WIB

Gibran Rakabuming Raka: Pelemparan Batu Bus Persis Solo Harus Ada yang Disangkakan untuk Efek Jera, Kami Fair Silakan Diperiksa

Gibran Rakabuming Raka: Pelemparan Batu Bus Persis Solo Harus Ada yang Disangkakan untuk Efek Jera, Kami Fair Silakan Diperiksa

| Senin, 30 Januari 2023 | 18:27 WIB

Terkini

Dikalahkan Shi Yu Qi, Anthony Ginting Tersingkir di Babak 32 Besar Thailand Open 2026

Dikalahkan Shi Yu Qi, Anthony Ginting Tersingkir di Babak 32 Besar Thailand Open 2026

Sport | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:12 WIB

Viral Pengakuan Turis Jepang soal Prostitusi Anak di Blok M

Viral Pengakuan Turis Jepang soal Prostitusi Anak di Blok M

Entertainment | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:10 WIB

Hansi Flick Terpaksa Biarkan Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina: Saya Nggak Suka!

Hansi Flick Terpaksa Biarkan Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina: Saya Nggak Suka!

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:09 WIB

Stadion Lukas Enembe Ditutup Sementara Pascakerusuhan

Stadion Lukas Enembe Ditutup Sementara Pascakerusuhan

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:08 WIB

ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat

ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat

Bogor | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:05 WIB

Fabio Lefundes Simpan Rahasia Taktik Borneo FC dalam Persaingan Juara BRI Super League

Fabio Lefundes Simpan Rahasia Taktik Borneo FC dalam Persaingan Juara BRI Super League

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:05 WIB

Ahmad Luthfi Ancam 'Sikat Habis' Tambang Ilegal di Jateng Tanpa Pandang Bulu

Ahmad Luthfi Ancam 'Sikat Habis' Tambang Ilegal di Jateng Tanpa Pandang Bulu

Jawa Tengah | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:05 WIB

Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai

Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai

Sumut | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:05 WIB

Novel The Devotion of Suspect X: Sebuah Upeti untuk Logika yang Salah Jalan

Novel The Devotion of Suspect X: Sebuah Upeti untuk Logika yang Salah Jalan

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:03 WIB

Hansi Flick Buka Suara usai Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina

Hansi Flick Buka Suara usai Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina

Bola | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:02 WIB