Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

Metro | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 21:29 WIB
Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo
Polisi mengumumkan tujuh tersangka pelemparan bus Persis Solo pada Sabtu (28/1/2023). Setelah Gibran memention akun Kapolri di Twitter. ([Antara])

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus penghadangan dan perusakan Bus Persis Solo usai laga tandang lanjutan Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya pada akhir pekan kemarin Wali Kota Solo yang juga putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka meminta polisi mengusut tuntas pelemparan bus Persis Solo. Permintaan itu diumbarkan di Twitter, sembari menyebut akun Twitter resmi Kapolri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin (30/1/2023) mengatakan bahwa dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut telah terbukti melakukan perusakan dan penghadangan Bus Tim Ofisial Persis Solo.

Ia menyebutkan ketujuh suporter Persita Tangerang yang dijadikan tersangka berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

"Para tersangka ini, rata-rata berstatus pelajar dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di wilayah Tangerang," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa aksi penyerangan dan perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Dengan alasan aksi balas dendam Persita Tangerang terhadap Persis Solo terkait insiden tidak menyenangkan di Solo saat Piala Presiden 2022.

"Jadi motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena saat main ke Solo yang menurut keterangan oknum Persita ada 'sweeping' yang dilakukan Persis Solo sehingga saat datang ke Tangerang dilakukan aksi balasan," katanya.

Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Video | Senin, 30 Januari 2023 | 18:30 WIB

Momen Megawati Gandeng Gibran Jadi Sorotan, Publik Sebut Kode Keras: Jateng Apa DKI Ya?

Momen Megawati Gandeng Gibran Jadi Sorotan, Publik Sebut Kode Keras: Jateng Apa DKI Ya?

| Senin, 30 Januari 2023 | 18:49 WIB

Gibran Rakabuming Raka: Pelemparan Batu Bus Persis Solo Harus Ada yang Disangkakan untuk Efek Jera, Kami Fair Silakan Diperiksa

Gibran Rakabuming Raka: Pelemparan Batu Bus Persis Solo Harus Ada yang Disangkakan untuk Efek Jera, Kami Fair Silakan Diperiksa

| Senin, 30 Januari 2023 | 18:27 WIB

Terkini

Pelatih St Kitts and Nevis Ngeles Begini usai Dibantai Timnas Indonesia 4-0

Pelatih St Kitts and Nevis Ngeles Begini usai Dibantai Timnas Indonesia 4-0

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:21 WIB

Uji Coba Sengit, Jerman Raih Kemenangan Dramatis 4-3 atas Swiss

Uji Coba Sengit, Jerman Raih Kemenangan Dramatis 4-3 atas Swiss

Bola | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:16 WIB

Skor 4-0! Indonesia Taklukkan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Skor 4-0! Indonesia Taklukkan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Dorong Penataan Bantaran Rel, KAI Siap Inventarisasi dan Amankan Lahan

Prabowo Dorong Penataan Bantaran Rel, KAI Siap Inventarisasi dan Amankan Lahan

Foto | Sabtu, 28 Maret 2026 | 05:50 WIB

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas

John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB