Tujuannya untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan.
Muhammad Hasya Atallah Saputra adalah mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa FISIP UI yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas sepeda motor vs Mitsubishi Pajero dikemudikan purnawirawan Polisi RI, mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Statusnya menjadi tersangka meskipun sudah tiada, dan Polda Metro jaya akan menggelar rekonstruksi ulang untuk kasusnya pada Kamis (2/2/2023) esok hari.
Dikutip dari Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa rekonstruksi ulang yang bakal dilakukan ini melibatkan beberapa pakar, ditambah para pihak terkait.
"Rekonstruksi ulang dibuat dengan perlengkapan yang bersifat scientific crime investigation dan adanya pelibatan, kolaborasi interprofesi, sehingga tercapai tujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Kemungkinan digelar pagi, karena kami akan melibatkan beberapa orang, dinamis jamnya nanti," lanjut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selanjutnya disebutkan pihak Kepolisian bakal mengundang pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Agar bisa mendapatkan kepastian hukum.
"Harapannya semua ingin hadir, ya. Sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepannya rasa keadilan," tukas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Adapun penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra dijadikan sebagai tersangka diketahui berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Pihak kuasa hukum keluarga mendiang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS pada 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira Rezkisari, Kamis (27/1/2023).
Penetapan tersangka merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," demikian diungkapkan detailnya.
Polda Metro Jaya Besok Pagi Gelar Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Diharap Datang
Metro Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 14:35 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kritik Tim Pencari Fakta Kematian Hasya, BEM UI sebut Polda Metro Jaya Tak Profesional: Bekerja Setelah Dikritik Keras
01 Februari 2023 | 12:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Jawa Tengah | 02:14 WIB
Bola | 02:05 WIB
Sumbar | 01:15 WIB
Sumbar | 00:25 WIB
Sumbar | 00:15 WIB
Lampung | 23:48 WIB