Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Metro

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:28 WIB
Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/@ferdysambo_fanbase)

Baik ayah Ferdy Sambo maupun Putri candrawathi adalah perwira tinggi atau pati. Keduanya paham relasi kuasa.

Pada Senin (14/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo, serta hukuman 20 tahun penjara bagi istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya memiliki peran besar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip dari laman News Suara.com dan berbagai sumber, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi adalah putra-putri jenderal atau perwira tinggi (pati).

Kisah percintaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bermula saat keduanya bersekolah SMPN 6 Makassar pada 1988.

Putri Candrawathi adalah kelahiran Bali, anak dari seorang jenderal TNI yang berdinas di Jakarta, dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Secara profesi, Putri Candrawathi telah mendapatkan gelar sebagai dokter gigi.

Sementara Ferdy Sambo adalah putra dari seorang mayor jenderal Polisi yang berdinas antara lain di Sulawesi. Ferdy Sambo adalah lulusan Akademi Kepolisian 1994 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi dan bertugas di Yanma Polri.  Jabatan sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dan Kadiv Propam Polri mulai 2020 hingga 2022.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mudahkan Algojo, Baju Ferdy Sambo Akan Diwarnai Hitam Tepat di Posisi Jantung

Mudahkan Algojo, Baju Ferdy Sambo Akan Diwarnai Hitam Tepat di Posisi Jantung

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 23:52 WIB

Ibunda Peluk Erat Foto Yosua saat Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ibunda Peluk Erat Foto Yosua saat Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Foto | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:10 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Foto | Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 16:03 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Ada Pemintaan Unik di Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Ada Pemintaan Unik di Kasus Brigadir J

Metro | Rabu, 08 Februari 2023 | 06:38 WIB

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Metro | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Pemerintah Akui Program MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Tak Stabil

Pemerintah Akui Program MBG Bikin Harga Ayam dan Telur Tak Stabil

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:46 WIB

Bobby Adhityo Rizaldi, Mantan Ketua Golkar Sumsel yang Didalami KPK di Kasus Muara Enim

Bobby Adhityo Rizaldi, Mantan Ketua Golkar Sumsel yang Didalami KPK di Kasus Muara Enim

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:43 WIB

Duka Mendalam di Pantura, Lucky Hakim Janji Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Kecelakaan

Duka Mendalam di Pantura, Lucky Hakim Janji Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Kecelakaan

Entertainment | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:42 WIB

Polisi Geledah Kantor dan Rumah Kadishub Siak Pasca OTT

Polisi Geledah Kantor dan Rumah Kadishub Siak Pasca OTT

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:42 WIB

Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut

Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:35 WIB

Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah

Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:34 WIB

Lee Jin Wook Berpotensi Susul Yoona di Remake Drama Jepang 'Unnatural'

Lee Jin Wook Berpotensi Susul Yoona di Remake Drama Jepang 'Unnatural'

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:33 WIB

4 Rekomendasi Showcase Minuman Termurah yang Kapasitasnya Besar dan Hemat Listrik

4 Rekomendasi Showcase Minuman Termurah yang Kapasitasnya Besar dan Hemat Listrik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:32 WIB

Mitos Orang Tua Selalu Benar: Permintaan Maaf yang Hilang dalam Pengasuhan

Mitos Orang Tua Selalu Benar: Permintaan Maaf yang Hilang dalam Pengasuhan

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dana Asing Masuk Lagi ke Pasar Saham Rp54,47 Miliar, RANS dan ANTM Diborong

Dana Asing Masuk Lagi ke Pasar Saham Rp54,47 Miliar, RANS dan ANTM Diborong

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:28 WIB

×