Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Metro Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 06:50 WIB
Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual
Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winanto)

Dalam pembacaan vonis, klaim pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J dinyatakan tidak memiliki bukti valid.

Pada Senin (13/2/2023), dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

Dikutip dari laman News Suara.com, selain mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini, juga disebutkan nama Putri Candrawathi, istrinya. Utamanya soal klaim pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti valid bahwa Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J sebagaimana diklaim terdakwa.

"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," demikian dibacakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Majelis Hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi secara seksual karena dalam teorinya, pelecehan seksual juga dipengaruhi adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Dalam kasus ini, hakim menilai Putri Candrawathi mempunyai posisi dominan dalam relasi kuasa terhadap Brigadir J. Yaitu posisi Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo, atasan Brigadir J.

Kemudian, Putri Candrawathi juga mempunyai pendidikan formal lebih tinggi daripada Brigadir J.

"Putri Candrawathi adalah dokter gigi. Sedangkan Yosua Nofriansyah Hutabarat hanya lulusan SMA dan ajudan suami Putri," demikian kesimpulan Majelis Hakim.

Terpenting, tidak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Antara lain tidak tampak traumatisme pascapemerkosaan. Bahkan terdakwa istri Ferdy Sambo ini memberi perintah kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan.

"Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tidak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan," tandas Hakim Ketua dalam kasus pembunuhan berencara Brigadir J itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI