Pihak-pihak yang Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komnas HAM Bagaimana?

Metro

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:59 WIB
Pihak-pihak yang Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komnas HAM Bagaimana?
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ((instagram/@ferdysambo_fanbase))

Ferdy Sambo resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023). Kendati begitu vonis Ferdy Sambo juga ditentang oleh beberapa pihak.

Sejauh ini pihak yang kontra dengan vonis Sambo tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Amnesty International Indonesia (AII).

Khusus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mereka berharap kalau hukuman mati bisa ke depannya. Namun mereka menganggap Sambo tetap melakukan kejahatan yang serius.

Berikut komentar dari Komnas HAM, YLBHI, dan AII soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo, dikutip dari Suara.com, Selasa (14/4/2023).

YLBHI
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan kalau vonis mati ke Ferdy Sambo bertentangan dengan konstitusi.

Ia turut menyebut kalau itu tidak sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi.

"Ketika membuat KUHP yang baru, itu sebenarnya semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati, kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Isnur saat dihubungi Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Di Pasal 100 KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Aturan barunya ialah seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Pada Ayat (4) disebutkan, memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi sebenarnya, hak hidup itulah hak hidup yang dijamin oleh konstitusi, dan dengan alasan pengadilan pun harusnya enggak bisa diberikan," sebut Isnur.

"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," katanya.

YLBHI menilai, hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim.

"Tentu tanpa mengurangi rasa keadilan kepada korban, seumur hidup juga sangat membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," kata Isnur.

Amnesty International Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo telah ketinggalan zaman dan ditinggalkan banyak negara.

Dia menegaskan kalau hakim bisa lebih adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman. Hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo," kata Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (13/2/2023).

Dia menegaskan, negara seharusnya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Tidak untuk melanggengkan impunitas.

"Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatur negara atas nama apapun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas," tegasnya.

Kendati demikian, Usman mengaku perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya, Brigadir J adalah kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi.

"Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," jelasnya.

Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro tidak menyebut secara tegas menentang ataupun menolak hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," kata Atnike dalam satu poin keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Namun pada poin berikutnya, Atnike menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diketuk palu oleh DPR dengan Pemerintah.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike.

Sementara itu, pada poin berikutnya, Komnas HAM menyatakan, menghormati proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga menyatakan yang dilakukan Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya, kejahatan yang serius.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata Atnike.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap di Sidang Vonis, Peran Kuat Maruf Kondisikan TKP Pembunuhan Brigadir J

Terungkap di Sidang Vonis, Peran Kuat Maruf Kondisikan TKP Pembunuhan Brigadir J

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:51 WIB

Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim

Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:50 WIB

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Faktor Penentunya Apa Aja Sih?

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Faktor Penentunya Apa Aja Sih?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

×