Pihak-pihak yang Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komnas HAM Bagaimana?

Metro | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:59 WIB
Pihak-pihak yang Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komnas HAM Bagaimana?
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ((instagram/@ferdysambo_fanbase))

Ferdy Sambo resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023). Kendati begitu vonis Ferdy Sambo juga ditentang oleh beberapa pihak.

Sejauh ini pihak yang kontra dengan vonis Sambo tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Amnesty International Indonesia (AII).

Khusus Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mereka berharap kalau hukuman mati bisa ke depannya. Namun mereka menganggap Sambo tetap melakukan kejahatan yang serius.

Berikut komentar dari Komnas HAM, YLBHI, dan AII soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo, dikutip dari Suara.com, Selasa (14/4/2023).

YLBHI
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan kalau vonis mati ke Ferdy Sambo bertentangan dengan konstitusi.

Ia turut menyebut kalau itu tidak sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi.

"Ketika membuat KUHP yang baru, itu sebenarnya semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati, kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," kata Isnur saat dihubungi Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Di Pasal 100 KUHP yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok. Aturan barunya ialah seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Pada Ayat (4) disebutkan, memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi sebenarnya, hak hidup itulah hak hidup yang dijamin oleh konstitusi, dan dengan alasan pengadilan pun harusnya enggak bisa diberikan," sebut Isnur.

"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," katanya.

YLBHI menilai, hukuman seumur hidup penjara yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dibanding vonis mati yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim.

"Tentu tanpa mengurangi rasa keadilan kepada korban, seumur hidup juga sangat membuat orang sangat menderita sangat panjang di penjara," kata Isnur.

Amnesty International Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo telah ketinggalan zaman dan ditinggalkan banyak negara.

Dia menegaskan kalau hakim bisa lebih adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman. Hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo," kata Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (13/2/2023).

Dia menegaskan, negara seharusnya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan. Tidak untuk melanggengkan impunitas.

"Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatur negara atas nama apapun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas," tegasnya.

Kendati demikian, Usman mengaku perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya, Brigadir J adalah kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi.

"Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," jelasnya.

Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro tidak menyebut secara tegas menentang ataupun menolak hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," kata Atnike dalam satu poin keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Namun pada poin berikutnya, Atnike menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diketuk palu oleh DPR dengan Pemerintah.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike.

Sementara itu, pada poin berikutnya, Komnas HAM menyatakan, menghormati proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga menyatakan yang dilakukan Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya, kejahatan yang serius.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata Atnike.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap di Sidang Vonis, Peran Kuat Maruf Kondisikan TKP Pembunuhan Brigadir J

Terungkap di Sidang Vonis, Peran Kuat Maruf Kondisikan TKP Pembunuhan Brigadir J

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:51 WIB

Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim

Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:50 WIB

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Faktor Penentunya Apa Aja Sih?

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Faktor Penentunya Apa Aja Sih?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:55 WIB

Terkini

5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:24 WIB

Profil dan Rekam Jejak Michael Bambang Hartono, Bos Djarum Meninggal Dunia

Profil dan Rekam Jejak Michael Bambang Hartono, Bos Djarum Meninggal Dunia

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:21 WIB

7 Parfum Alfamart Tahan Lama Mulai Rp20 Ribuan, Bebas Bau saat Silaturahmi Lebaran

7 Parfum Alfamart Tahan Lama Mulai Rp20 Ribuan, Bebas Bau saat Silaturahmi Lebaran

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:20 WIB

Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar

Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar

Sulsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:17 WIB

Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia

Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:14 WIB

10 Penyebab Ban Belakang Motor Matic Goyang, Jangan Diabaikan Bisa Berbahaya!

10 Penyebab Ban Belakang Motor Matic Goyang, Jangan Diabaikan Bisa Berbahaya!

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:12 WIB

Jelang Lebaran, Gas 3 Kilogram Mendadak Langka! Warga Sumsel Harus Bayar hingga Rp60 Ribu

Jelang Lebaran, Gas 3 Kilogram Mendadak Langka! Warga Sumsel Harus Bayar hingga Rp60 Ribu

Sumsel | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:11 WIB

Investor Sempat Panik, CEO Take-Two Skeptis AI Google Dapat Buat Game Sekelas GTA

Investor Sempat Panik, CEO Take-Two Skeptis AI Google Dapat Buat Game Sekelas GTA

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:10 WIB

Rincian Lengkap Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mudik Lebaran 2026, Wajib Siapkan Saldo Segini

Rincian Lengkap Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mudik Lebaran 2026, Wajib Siapkan Saldo Segini

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:10 WIB

Harga Daging di Meulaboh Tembus Rp170 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya

Harga Daging di Meulaboh Tembus Rp170 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:09 WIB