Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/2), telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Joshua Hutabarat).
Namun ekspresi Kuat Ma'ruf berhasil menjadi sorotan setelah memberikan salam metal terhadap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah mendengar vonis atas dirinya, Kuat mendekat ke arah penasihat hukumnya dan berbincang. Tak lama selepas itu, Kuat Ma'ruf kemudian keluar lalu memberikan salam metal ke jaksa dengan tangan kanannya.
Kuat lalu keluar ruang sidang memakai rompi tahanan. Kepada para awak media, Kuat mengaku dia akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya.
"Saya akan banding," ucap Kuat, dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2/2023).

Dalam kasus ini, Kuat merasa dirinya sama sekali tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegas Kuat.
Berdasarkan pantauan, Kuat yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut tiba di ruang sidang sekira pukul 10.27 WIB. Sebelum duduk di kursi terdakwa, Kuat tampak menyapa pengunjung sidang dengan love sign.
Di antara puluhan pengunjung sidang yang hadir diketahui terdapat orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Samuel dan Rosti nampak duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang sambil memeluk bingkai foto almarhum Yosua.