Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai vonis hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J syarat muatan politis.
"Sebetulnya keadilan substantif ini adalah keadilan yang hakiki, tapi banyak perkara keadilan substantif ditinggalkan, kecuali perkara ini jadi perhatian publik yang sangat besar dan itu jarang terjadi," kata Sugeng, kepada Suara.com, dukutip Rabu (15/2/2023).
Lebig lanjut, Sugeng menilai politis yang dimaksud Sugeng dalam putusan Eliezer yakni dengan putusan ini diharapkan bisa memberikan angin segar bagi dunia peradilan yang sedang terpuruk.
"Dunia peradilan yang sudah terpuruk, dalam kasus suap yang bersumber dari para Hakim Agung, rumah yang agung, dari peradilan yakni MA. Ditangkapnya beberapa Hakim Agung, oleh KPK karena suap membutuhkan satu kebaikan citra," katanya.
Diketahui Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2).
Vonis dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.