Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada Rabu (15/2/2023), jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu pertimbangan jaksa adalah rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut di Jakarta.
Selain itu kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Ketiga adalah terkait sikap atau upaya hukum dari Richard Eliezer atau penasihat hukumnya, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.
Sementara terkait putusan hakim, Ketut mengatakan pihaknya menghormati.
"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tutur Ketut.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara. [Antara]
Bharada E Divonis Ringan, Ini Pertimbangan Kejagung Sebelum Putuskan Banding
Metro Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 19:04 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Wah! IPW Menilai Vonis Hakim Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Sarat Muatan Politis
15 Februari 2023 | 18:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 19:30 WIB
Bisnis | 19:24 WIB
Your Say | 19:15 WIB
Entertainment | 19:15 WIB
Sumbar | 19:15 WIB