Berdamai, Pengemudi Brio Cabut Laporan Terhadap Giorgio Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati

Metro | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:12 WIB
Berdamai, Pengemudi Brio Cabut Laporan Terhadap Giorgio Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati
Giorgio Ramadhan pengemudi Toyota Fortuner resmi jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (. (bidik layar video YouTube KompasTV))

AW (38), pengemudi Brio yang mobilnya ditabrak dan diserang oleh Giorgio Ramadhan dengan mobil Fortuner di di Senopati, Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin akhirnya mencabut laporan.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.

AW menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.

"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ty menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berbagai Insiden Jalanan, Jemawa Sopir Fortuner

Berbagai Insiden Jalanan, Jemawa Sopir Fortuner

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 20:53 WIB

Tabrak Honda Brio Kuning dan Rusak Kaca Mobil Pakai Airsoft Gun, Ini Profil GR yang Beraksi di Jalan Senopati Jakarta Selatan

Tabrak Honda Brio Kuning dan Rusak Kaca Mobil Pakai Airsoft Gun, Ini Profil GR yang Beraksi di Jalan Senopati Jakarta Selatan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 18:34 WIB

Giorgio Sopir Fortuner Arogan Masuk Daftar Musuh Ukraina di Myrotvorest, Apa Itu?

Giorgio Sopir Fortuner Arogan Masuk Daftar Musuh Ukraina di Myrotvorest, Apa Itu?

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:24 WIB

Terkini

Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan

Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran Daerah, Wajib Lapor Tiap 2 Bulan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:30 WIB

Sahabat Dinar Candy Ngaku Diajak VCS Suami Clara Shinta, Dibayar Rp1 Juta

Sahabat Dinar Candy Ngaku Diajak VCS Suami Clara Shinta, Dibayar Rp1 Juta

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 07:30 WIB

4 Rekomendasi Sunscreen dari Dokter yang Ampuh untuk Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan

4 Rekomendasi Sunscreen dari Dokter yang Ampuh untuk Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 07:28 WIB

Dikecam karena Tampilkan Adegan DUI, Tim Produksi Still Shining Minta Maaf

Dikecam karena Tampilkan Adegan DUI, Tim Produksi Still Shining Minta Maaf

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 07:25 WIB

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

5 Mobil Listrik Termurah 2026, Alternatif Hemat Tanpa Bensin kalau Harga BBM Naik

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

BYD Mengaku Bakal Cuan dari Naiknya Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 07:05 WIB

Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling

Libur Lebaran 2026: Mudik Tak Lagi Sekadar Pulang Kampung, Tapi Sekalian Traveling

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 07:04 WIB

Adhisty Zara Dikritik Usai Mundur dari Sinetron, Hasyakyla Utami Beri Pembelaan Menohok

Adhisty Zara Dikritik Usai Mundur dari Sinetron, Hasyakyla Utami Beri Pembelaan Menohok

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Grup Junior STAYC Dipastikan Debut April, Dancer Na Ha Eun Gabung Lineup

Grup Junior STAYC Dipastikan Debut April, Dancer Na Ha Eun Gabung Lineup

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Wajib ke Kantor! Ini Daftar Jabatan dan Unit ASN Daerah yang Tidak Boleh WFH

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB