Hakim ini berkenan menyampaikan melaporkan harta kekayaannya secara online, di LHKPN.
Hakim Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/2/2023) sontak menjadi idola baru. Termasuk para perempuan yang menghadiri sidang secara langsung.
Dalam putusan Majelis Hakim, Bharada E mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ultra petita bagi Ferdy Sambo berupa hukuman mati (13/2/2023). Kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Birgadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terlepas dari vonis yang dibacakannya, sebagai abdi negara Hakim Wahyu Iman Santoso berkenan untuk melaporkan harta kekayaannya dan bisa disimak di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Dikutip dari laman bisnis Suara.com, berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Hakim Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta Rp 12 miliar.
Ia melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021, ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam perinciannya, harta kekayaan Hakim Iman Wahyu Santoso berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 7 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimilikinya tersebar di Kab/Kota Semarang (berupa warisan), Kab/Kota Jakarta Pusat, dan Kab/Kota Batam.
Selanjutnya, untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin, tercatat satu unit mobil dan satu unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta. Adapun modelnya adalah mobil Toyota Fortuner 2018 dan sepeda motor Honda Vario 2016.
Selain itu, Hakim Wahyu tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,93 miliar, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, dan harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar.
Dan, Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki utang sebesar Rp 693,4 juta. Sehingga, dengan rincian tadi, harta kekayaannya mencapai Rp 12 miliar.