Perseteruan Ferry Irawan dan Venna Melinda terus menjadi perbincangan publik. Bukan hanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian, kini kubu Ferry juga melaporkan Venna hingga sang aktris berpotensi untuk dipenjara selama empat tahun.
Namun seakan belum cukup, kuasa hukum Ferry belakangan mengembuskan wacana akan melaporkan kubu Venna juga dengan pasal pencemaran nama baik.
Hal ini secara tersirat disampaikan Sunan Kalijaga, seperti dilihat di kanal YouTube Cumicumi. Sunan Kalijaga mengungkit perihal sebutan mokondo untuk Ferry yang diklaim tidak memberikan nafkah kepada Venna.
"Saya rasa masyarakat tentunya sudah tahu ya, ketika Ferry ini dituduh nggak ngasih nafkah, sementara dia bisa buktikan secara legalnya dia memberi nafkah, ya artinya apa? Pencemaran nama baik atau memfitnah orang," kata Sunan Kalijaga, dikutip pada Senin (20/2/2023).
Sunan Kalijaga mengklaim pihaknya sudah mengantongi semua bukti yang diperlukan untuk melawan narasi Venna perihal tidak diberikan nafkah.
"Saya tuh sebenarnya dari awal, dari awal sekali, saya sudah punya buktinya di handphone saya, tapi saya nggak bisa kasih karena belum kita sajikan di pengadilan," ucap Sunan Kalijaga.
"Nanti setelah kami sajikan di pengadilan, kami akan kasih lihat kok, kita akan buka untuk teman-teman media," sambungnya.
Ayah dari Salmafina Sunan tersebut menyayangkan narasi Ferry tidak menafkahi Venna yang membuat kliennya semakin mendapat stigma negatif dari publik.
"Nah ini yang saya sayangkan, pengacara senior harusnya tidak melakukan hal-hal seperti itu, tidak bicara seperti itu, nggak panteslah. Bagaimanapun Ferry itu adalah suami dari klienya, Venna, nggak perlu lah dijatuhin atau direndah-rendahkan, apalagi terkait dengan hal-hal yang dia tidak tahu atau Venna tidak cerita," tutur Sunan Kalijaga.
Baca Juga: Tengah Diterpa Kabar Palsu, Pasangan Kim Yuna dan Ko Woo Rim Ambil Tindakan Hukum
Bahkan Sunan Kalijaga yakin pengacara Venna, yakni Hotman Paris Hutapea, tidak tahu bagaimana kondisi rumah tangga sang klien yang sebenarnya.
"Kalau dia tahu nggak mungkin bilang Ferry itu cuma modal doang apalah, mokondo, nggak pernah ngasih nafkah. Mungkin Mbak Venna nggak ngomong, tapi kan ada rekam-rekam (jejak) digital yang tidak bisa dielakkan, tidak bisa dihindari dan bisa dibuktikan," terangnya.
"Rekaman digitalnya itu ada, percakapannya itu ada, bukti transfer itu ada. Jadi nanti kita lihat saja," imbuhnya.
Lantas akankah masalah ini dibawa ke ranah hukum apabila kubu Venna terbukti mencemarkan nama baik Ferry dengan tudingan mokondo dan sebagainya?
"Nanti kita lihat. Setelah kita sajikan, baru nanti kita lihat ke depannya, penting nggak kita laporin atau nggak penting (dan) biar masyarakat saja yang menilai," tandasnya.