Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membongkar alasan sesungguhnya Polri tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang dilansir dari Suara.com, Kamis (23/2/2023).
Keputusan Polri tidak memecat Richard Eliezer, sebagai penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Putusan ini menandakan Polri, menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin.
Selain itu, dia menilai Polri memahami jika perbuatan yang dilakukan Eliezer merupakan sebuah keterpaksaan.
Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarier kembali.

Terakhir, LPSK menyebut Polri sudah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat.
"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," jelas Edwin.
Sebagai informasi, Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari kepolisian, berdasarkan dari hasil sidang kode etik yang digelar Rabu (22/2/2023), di Mabes Polri.