Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM

Metro

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:26 WIB
Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM
GKKD Bandar Lampung (Suaralampung.id/Ahmad Amri)

Undang-undang RI serta UDHR atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

Akhir pekan lalu, Minggu (19/2/2023) terjadi aksi massa membubarkan ibadat yang tengah berlangsung di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung. Menjadi viral setelah videonya beredar, disebutkan Ketua RT ikut serta dan memanjat pagar. Dalih yang dikemukakan adalah perizinan atas bangunan belum diterbitkan.

Terlepas dari situasi terkini, tindakan pembubaran ini telah melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Tanpa penanganan serius atau pembiaran, di kemudian hari bisa menimbulkan rasa intoleransi alias minim tepa-slira.

Dikutip dari laman News Suara.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menegaskan bahwa perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang kebebasan beragama di Tanah Air.

"Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah di Bandarlampung," tandas Ketua YLBHI, Muhammad Isnur pada Rabu (22/2/2023).

Dasar hukumnya adalah Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," jelas Muhammad Isnur.

Bunyi pasal ini juga berkesuaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 18,  yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

"Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa ini mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu," ungkap Muhammad Isnur menjelaskan gangguan yang dirasakan jemaat gereja GKKD sesuai dengan Pasal 18 UDHR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI

Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI

Metro | Kamis, 23 Februari 2023 | 06:46 WIB

Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 18:26 WIB

Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

Metro | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:06 WIB

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:48 WIB

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Metro | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:58 WIB

Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×