Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 11:48 WIB
Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
Ilustrasi gereja. (shutterstock)

Suara.com - Aksi pembubaran ibadah di Lampung jadi noktah hitam kerukunan umat di Indonesia. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas, terlihat ada seorang warga yang masuk ke dalam gereja dan meminta jemaat GKKD berhenti ibadah. Belakangan diketahui, sosok warga itu ternyata adalah Ketua RT 12 Lingkungan 1 Kelurahan Rajabasa Jaya bernama Wawan Kurniawan.

Aksi Wawan mendapat kecaman luas di media sosial. Wawan pun angkat bicara mengenai aksi yang ia lakukan bersama sejumlah warga di GKKD pada hari Minggu (19/2/2023) lalu.

Menurut Wawan, aksinya yang viral di media sosial tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

Sebab pihaknya hanya mencoba mengingatkan agar jemaat GKKD memgikuti kesepakatan yang telah dibuat untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat peribatan sebelum izinnya keluar.

"Saya datang untuk mengingatkan, karena ada laporan warga lokasi itu sudah tiga kali menggelar peribadatan padahal izinnya belum keluar. Saya ke sana ditemani oleh ketua RT lainnya, tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan maka kami mengingatkan agar pihak GKKD mengikuti kesepakatan, jadi bukan melarang atau membubarkan," tuturnya sebagaimana dilansir Suaralampung.id (jejaring Suara.com).

Namun apa daya, kecaman kadung menggunung, aksi pelarangan ibadah itu disebut kasar.

Lina Sinambela, saksi mata sekaligus jemaat dari GKKD yang hadir saat peristiwa memberikan kesaksikan, bahwa pembubaran ibadah terjadi secara tiba-tiba.

"Kejadiannya tiba tiba, datang rombongan kurang lebih sepuluh orang warga masuk ke lokasi gereja dan melompat dari pagar minta ibadah dibubarkan," kata Lina Sinambela, Senin (20/02/2023).

Baca Juga: Sengkarut Izin Gereja Berujung Pelarangan Ibadah di GKKD Bandar Lampung

Menurut Lina, salah seorang warga bernama Wawan masuk ke dalam gereja dan meminta ibadah dibubarkan dan bahkan dia mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak lagi jika jemaat tidak membubarkan diri.

"Dia mengancam dengan kata-kata kasar, minta jemaat gereja yang sedang ibadah untuk bubar. Jika tidak akan didatangkan masa lebih banyak lagi dan mengancam akan mengelas pintu pagar gereja," tuturnya.

Lina mengatakan, lokasi gereja tersebut berdiri di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ketika belum ada penduduk.

Ia mengungkapkan, aksi pembubaran ibadah di GKKD sudah terjadi sejak tahun 2016. Padahal, ia mengklaim, pihak gereja sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar.

"Dulu tahun 2016 awalnya, terkait keberadaan GKKD sudah ada persetujuan dari empat RT dan tujuh puluh lima tanda tangan serta fotokopi KTP warga setuju namun kami tetap tidak diperbolehkan untuk ibadah. Bahkan waktu itu, pintu GKKD dipalang," bebernya.

Karena dilarang untuk ibadah, jemaat GKKD beribadah menumpang di beberapa gereja di Kota Bandar Lampung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI