Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

Metro | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:06 WIB
Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah
GKKD Lampung (Suaralampung.id/Ahmad Amri)

Para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.

Saat itu, Minggu (19/2/2023), jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung tengah khusuk beribadah. Terjadi aksi massa oleh warga untuk membubarkan kegiatan itu. Ketua RT setempat bahkan dilaporkan sampai menaiki pagar untuk menghentikan ibadah ini. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.

Dikutip dari laman News Suara.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa ini.

"KontraS menyesali pembubaran ibadah yang terjadi pada jemaat GKKD Bandar Lampung. Kejadian sangatlah miris mengingat hanya berselang satu bulan pascaPresiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Daerah se-Indonesia untuk menjamin hak beribadah dalam Rakornas Kepala Daerah Nasional (17/1/2023)," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, Rabu (22/2/2023).

KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah gereja di Bandarlampung ini bukan perdana, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Juga dialami di Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.

Perbuatan pembubaran dinilai telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit. Pada kasus GKKD Bandarlampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak 2014 namun baru direspon dan diberikan izin pascakasus pembubaran ibadah ini viral," ujar Rivanlee Anandar.

Pemerintah ditegaskan  harus menjamin hak beragama warga negara, dan harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbelit-belit.

"Kami menilai bahwa pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung aturan yang “mengekang” hak beribadah itu sendiri serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945," tandasnya.

KontraS mendesak agar para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Sebab, kejadian serupa tentu akan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," pungkas Rivanlee Anandar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

| Rabu, 22 Februari 2023 | 10:58 WIB

Reaksi Gibran Dinyinyiri Bangun Tempat Ibadah Cuma Buat Pencitraan, Warganet: Aku Padamu

Reaksi Gibran Dinyinyiri Bangun Tempat Ibadah Cuma Buat Pencitraan, Warganet: Aku Padamu

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 08:40 WIB

Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat

Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat

Video | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB

Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara

Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:11 WIB

Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:46 WIB

Terkini

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

Bukan Lagi Dilan yang Kita Kenal: Mengapa 'Dilan ITB 1997' Lebih Sunyi dan Penuh Luka?

Bukan Lagi Dilan yang Kita Kenal: Mengapa 'Dilan ITB 1997' Lebih Sunyi dan Penuh Luka?

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:10 WIB

Huawei WiFi Mesh X3 Pro Resmi Dijual di Indonesia, Router Wi-Fi 7 Mewah dengan Kecepatan 3.6 Gbps

Huawei WiFi Mesh X3 Pro Resmi Dijual di Indonesia, Router Wi-Fi 7 Mewah dengan Kecepatan 3.6 Gbps

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB

Nubia Neo 5 Series Segera ke Indonesia, Bawa RAM 12 GB dan Kipas Pendingin

Nubia Neo 5 Series Segera ke Indonesia, Bawa RAM 12 GB dan Kipas Pendingin

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:35 WIB

4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain

4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:35 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

4 Clay Mask Centella untuk Pori Bersih Tanpa Bikin Kulit Kering

4 Clay Mask Centella untuk Pori Bersih Tanpa Bikin Kulit Kering

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB