Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

Metro

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:06 WIB
Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah
GKKD Lampung (Suaralampung.id/Ahmad Amri)

Para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.

Saat itu, Minggu (19/2/2023), jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung tengah khusuk beribadah. Terjadi aksi massa oleh warga untuk membubarkan kegiatan itu. Ketua RT setempat bahkan dilaporkan sampai menaiki pagar untuk menghentikan ibadah ini. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.

Dikutip dari laman News Suara.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa ini.

"KontraS menyesali pembubaran ibadah yang terjadi pada jemaat GKKD Bandar Lampung. Kejadian sangatlah miris mengingat hanya berselang satu bulan pascaPresiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Daerah se-Indonesia untuk menjamin hak beribadah dalam Rakornas Kepala Daerah Nasional (17/1/2023)," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, Rabu (22/2/2023).

KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah gereja di Bandarlampung ini bukan perdana, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Juga dialami di Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.

Perbuatan pembubaran dinilai telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit. Pada kasus GKKD Bandarlampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak 2014 namun baru direspon dan diberikan izin pascakasus pembubaran ibadah ini viral," ujar Rivanlee Anandar.

Pemerintah ditegaskan  harus menjamin hak beragama warga negara, dan harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbelit-belit.

"Kami menilai bahwa pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung aturan yang “mengekang” hak beribadah itu sendiri serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945," tandasnya.

KontraS mendesak agar para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Sebab, kejadian serupa tentu akan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," pungkas Rivanlee Anandar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Metro | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:58 WIB

Reaksi Gibran Dinyinyiri Bangun Tempat Ibadah Cuma Buat Pencitraan, Warganet: Aku Padamu

Reaksi Gibran Dinyinyiri Bangun Tempat Ibadah Cuma Buat Pencitraan, Warganet: Aku Padamu

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 08:40 WIB

Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat

Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat

Video | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB

Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara

Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 11:11 WIB

Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Lampung | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:46 WIB

Terkini

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital

Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:03 WIB

Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim

Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:03 WIB

Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim

Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:02 WIB

Predisi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Predisi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:02 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI

Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI

Sumut | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB