Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah melanggar etik.
Pada Rabu (22/2/2023) RE alias Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berpangkat Bharada atau Bhayangkara Dua, tergolong tamtama dalam struktur organisasi Polri menjalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP). Hasilnya, ia dipertahankan sebagai anggota Polri dan menerima sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Selain itu, sidang menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Apakah sanksi demosi itu?
Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, sanksi Demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sebelumnya ditempati ke jabatan yang lebih rendah.
Dasar hukum sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bunyinya: Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016). Berbunyii: Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016: Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum anggota dikenai demosi harus melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI
Metro Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 06:46 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Peran Richard Eliezer Sebagai JC Sudah Cukup Diapresiasi, Kultur Polri Sebagai Organisasi Profesional Mesti Dibangun
23 Februari 2023 | 06:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:51 WIB
Bisnis | 16:45 WIB
Otomotif | 16:45 WIB
Surakarta | 16:45 WIB
Entertainment | 16:40 WIB
Sumbar | 16:36 WIB