Kasus Penganiayaan Mario Dendy terhadap David, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian

Metro | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:46 WIB
Kasus Penganiayaan Mario Dendy terhadap David, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian
Menkopolhukam Mahfud MD. ([Twitter/@Miduk17])

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD akhirnya bersuara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy (20) kepada David (17). 

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD mencurahkan kemarahannya terhadap aksi preman yang terjadi.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," cuitnya.

Dia meminta pihak kepolisian terus menjalankan proses hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," katanya.

Bahkan, akibat dari tindakan pamer kekayaan yang dilakukan tersangka yang merupakan anak dari salah seorang pejabat dari DJP Pajak itu, harus ikut diperiksa.

Cuitan Mahfud MD [(Twitter)]
Cuitan Mahfud MD (sumber: (Twitter))

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," tambah Mahfud MD.

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya D hingga kritis di Pesanggrahan, Jaksel pada Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.

Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade dilansir dari Suara.com, Jumat (24/2/2023).

Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon-nya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," jelas Ade.

Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.

Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sambo Pakai Relasi Kuasa atas Richard Eliezer, Mario Juga Terapkan Sama kepada Tersangka Berinisial S?

Sambo Pakai Relasi Kuasa atas Richard Eliezer, Mario Juga Terapkan Sama kepada Tersangka Berinisial S?

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:21 WIB

Diam-diam, Keluarga Mario Dandy Sudah Datangi Rumah Korban: Mereka Minta Maaf

Diam-diam, Keluarga Mario Dandy Sudah Datangi Rumah Korban: Mereka Minta Maaf

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:11 WIB

Polisi Gercep, Nama Inisial S Masuk Sebagai Perekam Video saat Mario Dandy Satriyo Menandak Senang Menganiaya Korban

Polisi Gercep, Nama Inisial S Masuk Sebagai Perekam Video saat Mario Dandy Satriyo Menandak Senang Menganiaya Korban

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:53 WIB

Terkini

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan

Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan

Jatim | Sabtu, 18 April 2026 | 08:08 WIB

Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?

Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI

Opini | Sabtu, 18 April 2026 | 08:05 WIB

Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'

Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'

Lampung | Sabtu, 18 April 2026 | 07:57 WIB

Guru di Bogor Ungkap Manfaat Papan Digital Interaktif: Murid Lebih Semangat dan Tidak Bolos Sekolah

Guru di Bogor Ungkap Manfaat Papan Digital Interaktif: Murid Lebih Semangat dan Tidak Bolos Sekolah

Bogor | Sabtu, 18 April 2026 | 07:51 WIB

Update Daftar Harga HP Tecno April 2026 Lengkap Semua Seri Terbaru

Update Daftar Harga HP Tecno April 2026 Lengkap Semua Seri Terbaru

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 07:47 WIB

Asap Maut Tengah Malam: ART Tewas Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran di Jombang

Asap Maut Tengah Malam: ART Tewas Terjebak dalam Rumah yang Kebakaran di Jombang

Jatim | Sabtu, 18 April 2026 | 07:47 WIB

6 Parfum Pria yang Wanginya Seperti Cinta Pertama: Awet dan Tak Mudah Hilang

6 Parfum Pria yang Wanginya Seperti Cinta Pertama: Awet dan Tak Mudah Hilang

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 07:40 WIB

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Riau | Sabtu, 18 April 2026 | 07:38 WIB