Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara

Metro

Rabu, 01 Maret 2023 | 07:28 WIB
Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara
Menko Polhukam Mahfud MD ([Twitter/@Miduk17])

Menko Polhukam menyatakan jerat pasal penganiayaan  lebih tegas bagi pelaku adalah 12 tahun, bukan lima tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah besuk David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo, di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Dikutip dari laman News Suara.com, Mahfud MD mengimbau agar Polres Metro Jakarta Selatan bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, "wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini". Masyarakat itu gampang tahu sekarang," tandasnya.

Menko Polhukam sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibandingkan Pasal 351 KUHP. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dinilai Mahfud MD sebagai tindakan brutal.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tegas Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," tandas Mahfud MD.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama. Kemudian Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka perekam video yang melakukan pembiaran atas korban dianiaya.

Sebelum menganiaya korban, Mario Dandy Satriyo memaksa korban push-up  50 kali dan melakukan sikap tobat.

Mengutip keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan, "Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS (Mario) menyuruh anak, korban D untuk ambil posisi push-up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Menyatakan Mario Dandy Satriyo Bebas Pengaruh Alkohol Saat Menganiaya, Namun di Jeep Rubicon Ada Temuan Ini

Polisi Menyatakan Mario Dandy Satriyo Bebas Pengaruh Alkohol Saat Menganiaya, Namun di Jeep Rubicon Ada Temuan Ini

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 07:07 WIB

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Menilai Pihak Manapun yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Latumahina Mesti Diproses Hukum

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Menilai Pihak Manapun yang Terlibat Kasus Penganiayaan David Latumahina Mesti Diproses Hukum

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 06:39 WIB

Mario Dandy Satriyo Disebut Menyatakan Penyesalan, Namun Pakar Mikro Ekspresi Menyimpulkan Tatapannya Begini

Mario Dandy Satriyo Disebut Menyatakan Penyesalan, Namun Pakar Mikro Ekspresi Menyimpulkan Tatapannya Begini

Metro | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:58 WIB

Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut

Bukan Main "Pesona" Mario Dandy Satriyo, Ini Sederet Kementerian dan Lembaga yang Diajaknya Ikut Merasakan Pulut

Metro | Selasa, 28 Februari 2023 | 11:43 WIB

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

Metro | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:38 WIB

Mario Dandy Satriyo Tidak Peduli Lingkungan Hidup? Jangan Contoh Aksinya Memperlakukan Taman Nasional Ini

Mario Dandy Satriyo Tidak Peduli Lingkungan Hidup? Jangan Contoh Aksinya Memperlakukan Taman Nasional Ini

Metro | Selasa, 28 Februari 2023 | 06:51 WIB

Terkini

4 Trik Memperbaiki Kipas Angin Tidak Berputar Tanpa Bantuan Tukang Servis

4 Trik Memperbaiki Kipas Angin Tidak Berputar Tanpa Bantuan Tukang Servis

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:22 WIB

5 Cushion untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar agar Makeup Lebih Mulus

5 Cushion untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar agar Makeup Lebih Mulus

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:20 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan

Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:06 WIB

Angelina Jolie Akui Belum Berkencan sejak Cerai, Ingin Fokus Urus Hal Ini

Angelina Jolie Akui Belum Berkencan sejak Cerai, Ingin Fokus Urus Hal Ini

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:05 WIB

Dibalik Angkernya Tanah Sengketa: Benarkah Terinspirasi dari Tragedi Nyata yang Ditutupi?

Dibalik Angkernya Tanah Sengketa: Benarkah Terinspirasi dari Tragedi Nyata yang Ditutupi?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:02 WIB

Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran

Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran

Sumut | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:01 WIB

Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:00 WIB

×