Kasus penganiayaan anak mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, kepada anak petinggi GP Ansor, David, turut berimbas pada terkuaknya harta kekayaan pegawai pajak.
Publik pun ramai-ramai mengungkap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56 miliar hingga harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Bahkan muncul juga gerakan tolak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT di media sosial Twitter.
Sayangnya masyarakat yang menolak SPT itu ternyata bisa kena sanksi berupa denda, yang mana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 UU tersebut, tercatat sanksi administrasi bagi pihak-pihak yang tidak melaporkan SPT-nya.
Sanksi itu berupa denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan denda Rp 1 juta untuk wajib badan.
Namun regulasi itu juga mengecualikan orang-orang yang telat bayar SPT.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) dalam UU tersebut, seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Selain denda, pihak yang sengaja tidak melaporkan SPT tidak sesuai atau tidak lengkap juga bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 39 dalam aturan tersebut.