Berikut adalah hasil perhitungan kekayaan RAT vs skema gaji, perlu hampir 100 tahun untuk mendapatkan angka seperti tertera di LHKPN.
Ujung pamer-pamer harta kekayaan seperti Jeep Rubicon dan moge Harley-Davidson dan penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) adalah si bapak dicopot jabatannya oleh Kementerian Keuangan RI. Kemudian RAT mengundurkan diri sebagai ASN serta diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari laman News Suara.com, harta gendut Rafael Alun Trisambodo yang disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tengah menjadi sorotan. Besarnya disebut tidak sesuai dengan profil pekerjaannya sebagai pejabat eselon III.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menilai bahwa harta gendut menyebutkan bahwa LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo atau RAT sangat tak wajar.
Perhitungannya, seperti dipaparkan Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan adalah sebagai berikut: gaji RAT sebagai pejabat Eselon III sekira Rp 4,7 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp 46,4 juta. Sementara untuk mencapai kekayaan Rp 56,1 miliar seperti LHKPN dibutuhkan waktu menabung 98 tahun atau sekira 100 tahun.
Akan tetapi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu bisa mengumpulkan harta yang fantastis dalam waktu singkat, tanpa harus menabung puluhan tahun.
"Artinya dia punya kekayaan sekitar Rp 56 miliar itu harus dikumpulkan selama 98 tahun. Nah, ini kan kekayaan yang tidak wajar," jelas Misbah Hasan kepada Suara.com, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut dicontohkannya pejabat setingkat eselon I memiliki gaji Rp 5,2 juta dan tunjangan kinerja Rp 113 juta. Untuk mencapai angka seperti LKHPN setara yang dilaporkan RAT, butuh waktu sekitar 30 tahun untuk mencapai kekayaan Rp 56 miliar.
Misbah Hasan menduga kasus rekening gendut seperti milik RAT tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi di berbagai kementerian dan lembaga lain.
"Kasus ini tidak hanya terjadi pada Rafael Alun tetapi pejabat lainnya. Nah ini yang mestinya harus diusut tuntas," tandasnya.
Sementara itu, soal rekening gendut RAT, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut KPK bisa langsung menjerat pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan jika pada proses klarifikasi Rafael Alun tidak dapat membuktikan asal muasal harta kekayaan yang mencapai Rp 56,1 miliar.
"Jika tidak bisa dibuktikan, bisa langsung dijerat TPPU," jelasnya saat dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, KPK bisa menghitung masa kerja Rafael Alun sebagai pegawai pajak dengan gaji yang diperolehnya.
"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah/warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," pungkasnya.
Harta Rafael Alun Trisambodo Dinilai Belum Bisa Gendut Puluhan Miliar Rupiah Kalau Pakai Skema Gaji Pejabat Eselon III
Metro Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 08:58 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 13:22 WIB
Tekno | 13:22 WIB
Bisnis | 13:20 WIB
Sumut | 13:20 WIB
News | 13:17 WIB
Entertainment | 13:16 WIB