Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

Metro

Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:08 WIB
Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat
Ilustrasi pelat nomor polisi (Pixabay)

Kakorlantas Polri menyatakan pelat nomor polisi palsu yang digunakan Mario Dandy Satriyo bisa perberat hukumannya.

Jeep Wrangler Rubicon yang dibesut tersangka Mario Dandy Satriyo pamer-pamer harta sekaligus jadi saksi bisu penganiayaan brutalnya kepada Cristalino David Ozora Latumahina ditengarai menggunakan nomor polisi palsu. Tujuannya antara lain menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Jeep Wrangler Rubicon yang dibesut Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat nomor polisi B 120 DEN saat menganiaya David Latumahina di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pelat nomor asli semestinya B 2571 PBP.

"Kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini, yang diduga pelat nomor inilah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai STNK yang ada, yaitu B 2571 PBP," jelasnya.

Dikutip dari laman News Suara.com, Irjen Pol Firman Santyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri  menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu untuk mobil ini bisa memperberat hukuman. Utamanya bila terbukti motif Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat palsu sengaja untuk menutupi identitasnya dalam melakukan kejahatan.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa, ini untuk apa. Kalau untuk melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barangkali ya," jelas  Irjen Pol Firman Santyabudi, Jumat (3/3/2023).

Ia menambahkan,  jika merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak pada peruntukannya hanya disanksi pidana dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:

1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja

Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB

Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati

Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:27 WIB

Berkaca dari Laporan Harta Gendut Milik Rafael Alun Trisambodo, Pejabat dengan Harta Kurus Juga Masuk Hitungan KPK

Berkaca dari Laporan Harta Gendut Milik Rafael Alun Trisambodo, Pejabat dengan Harta Kurus Juga Masuk Hitungan KPK

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:55 WIB

Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan

Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:10 WIB

Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Dorong DPR RI Ubah Aturan Kewenangan Lembaga Antikorupsi Tentukan Pejabat yang Wajib Lapor Harta

Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Dorong DPR RI Ubah Aturan Kewenangan Lembaga Antikorupsi Tentukan Pejabat yang Wajib Lapor Harta

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 06:45 WIB

Terancam Dijebloskan ke Lapas Anak di Usia 15 Tahun, Agnes Gracia Jadi Bahan Olok-Olok Warganet

Terancam Dijebloskan ke Lapas Anak di Usia 15 Tahun, Agnes Gracia Jadi Bahan Olok-Olok Warganet

Entertainment | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:18 WIB

Terkini

Cara agar Sunscreen Tidak Luntur Saat Berkeringat? Ini 3 Pilihan yang Sweatproof Lengkap Ulasannya

Cara agar Sunscreen Tidak Luntur Saat Berkeringat? Ini 3 Pilihan yang Sweatproof Lengkap Ulasannya

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:27 WIB

Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Performance Mulai 2027

Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Performance Mulai 2027

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:25 WIB

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:21 WIB

Mengapa Pengetahuan Masyarakat Adat Penting untuk Mengatasi Krisis Iklim?

Mengapa Pengetahuan Masyarakat Adat Penting untuk Mengatasi Krisis Iklim?

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:15 WIB

4 Posisi Cermin di Rumah yang Bisa Datangkan Keberuntungan Menurut Feng Shui

4 Posisi Cermin di Rumah yang Bisa Datangkan Keberuntungan Menurut Feng Shui

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:05 WIB

Ulasan Novel Halte Alam Baka, Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan

Ulasan Novel Halte Alam Baka, Pertemuan di Batas Dua Dunia yang Mengharukan

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:00 WIB

Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu

Turki Tersingkir di Piala Dunia 2026, Arda Guler: Sedih dan Malu

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 07:47 WIB

MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa

MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 07:30 WIB

Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist

Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 07:25 WIB

Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?

Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 07:14 WIB