Suara.com - Mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berpelat palsu. Jika penggunaan pelat palsu sengaja dilakukan untuk menutupi kasus penganiayaan tersebut, Dandy bisa dihukum berat.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipake apa nih untuk apa. Kalau untuk melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut kata Firman, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi pengendara yang memakai pelat palsu cuma dipidana 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
"Kalau untuk itu, saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan (penjara) atau lima ratus ribu," kata dia.
Dandy memakai mobil Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN saat menganiaya David di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Setelah ditelusuri, pelat tersebut palsu.
Sedianya, pelat mobil tersebut adalah B 2571 PBP. "Pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.
Di kasus penganiaayaan David, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.
Khusus Agnes, istilah yang dipakai bukan tersangka, melainkan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini diterapkan mengingat Agnes masih di bawah umur.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Agnes dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.