Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David

Yazir Farouk, Muhammad Yasir

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:39 WIB
Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berpelat palsu. Jika penggunaan pelat palsu sengaja dilakukan untuk menutupi kasus penganiayaan tersebut, Dandy bisa dihukum berat.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipake apa nih untuk apa. Kalau untuk melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut kata Firman, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi pengendara yang memakai pelat palsu cuma dipidana 2 bulan penjara atau denda Rp500 ribu.

"Kalau untuk itu, saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan (penjara) atau lima ratus ribu," kata dia.

Dandy memakai mobil Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN saat menganiaya David di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Setelah ditelusuri, pelat tersebut palsu.

Sedianya, pelat mobil tersebut adalah B 2571 PBP. "Pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary.

Di kasus penganiaayaan David, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.

Khusus Agnes, istilah yang dipakai bukan tersangka, melainkan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini diterapkan mengingat Agnes masih di bawah umur.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Kemudian tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Agnes dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kak Seto oh Kak Seto... Dirujak Lagi Usai Minta AGH Pacar Mario Dandy Tak Didiskriminasi: Jadilah Sahabat Anak

Kak Seto oh Kak Seto... Dirujak Lagi Usai Minta AGH Pacar Mario Dandy Tak Didiskriminasi: Jadilah Sahabat Anak

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:35 WIB

Temukan Plat Rubicon Diganti, Paman David: 'Mobilnya Dipakai Buat Jemput Saksi'

Temukan Plat Rubicon Diganti, Paman David: 'Mobilnya Dipakai Buat Jemput Saksi'

Denpasar | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:30 WIB

Gegara Rubicon Berpelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Bisa Diperberat!

Gegara Rubicon Berpelat Palsu, Hukuman Mario Dandy Bisa Diperberat!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB

Terkini

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:55 WIB

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:51 WIB

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Gen Z Kini Cari Berita dari TikTok, TV Mulai Ditinggalkan

Gen Z Kini Cari Berita dari TikTok, TV Mulai Ditinggalkan

Tekno | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:49 WIB

IHSG Terus Rebound 3 Hari Beruntun ke Level 5.387

IHSG Terus Rebound 3 Hari Beruntun ke Level 5.387

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Rilis Trailer Perdana, Anime Just Like Mona Lisa Tayang 2027

Rilis Trailer Perdana, Anime Just Like Mona Lisa Tayang 2027

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

The Dude in Me: Ketika Bertukar Tubuh Bisa Mengubah Cara Kita Melihat Dunia

The Dude in Me: Ketika Bertukar Tubuh Bisa Mengubah Cara Kita Melihat Dunia

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Cinta Laura Menikahi Keluarga Musuh demi Balas Dendam di Serial Sleeping with the Enemy

Cinta Laura Menikahi Keluarga Musuh demi Balas Dendam di Serial Sleeping with the Enemy

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:42 WIB

×