GP Ansor berharap pihak Kepolisian segera umumkan APA agar publik tidak hanya berlandaskan asumsi semata.
Dalam penanganan kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina, pihak Kepolisian telah menetapkan dua tersangka serta satu anak berkonflik dengan hukum. Yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, serta Agnes Gracia Haryanto.
Selain itu, disebutkan pula bahwa ada seorang perempuan berinisial APA yang tengah diperiksa sebagai saksi. Disebut-sebut pula oleh beberapa media bahwa sosok APA juga menjadi pembisik sebelum tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan tindakan sadis atas korban.
Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan atau LBH GP Ansor meminta Kepolisian mengungkap sosok berinisial APA terkait dalam kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan itu.
"Kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu, buka dong. Mana orang ini, kan begitu," papar Muhamad Ainul Yakin, Ketua GP Ansor DKI Jakarta di RS Mayapada, Kuningan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta langsung kepada Kepolisian beberapa hari lalu sehingga publik tidak hanya berlandaskan asumsi semata.
"Sekarang diambilalih oleh Polda sudah makin teranglah kasusnya, sudah makin jelas," tandas Muhamad Ainul Yakin.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023), saat kasus penganiayaan brutal ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
menyatakan, "Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AGH."
Saat itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa saksi APA meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yang berstatus sebagai pacar AGH.
Lantas mulai Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus penganiayaan ini, yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta.
"Sebab, pengusutan kasus memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," tandasnya.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
Metro Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 08:50 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
08 Maret 2023 | 08:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 14:17 WIB
Your Say | 14:17 WIB
Your Say | 14:15 WIB
Your Say | 14:15 WIB
Sumbar | 14:13 WIB
News | 14:10 WIB