Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Metro | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 06:37 WIB
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di kasus penganiayaan David Latumahina, Rabu (8/3/2023) malam ((Suara.com/Yasir))

AGH telah diperiksa enam jam di Polda Metro Jaya sebelum diantarkan ke LPKS.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mneyatakan bahwa AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka penganiaya brutal terhadap korban David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina-- resmi ditahan.

Perempuan berusia 15 tahun yang mengundurkan diri dari sekolahnya, SMA Tarakanita 1 Jakarta itu menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023).

Dikutip dari laman News Suara.com, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa enahanan terhadap AG dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

AG atau AGH dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur (jangan tertukar dengan LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Dari pantauan Suara.com, pada Rabu (8/3/2023) AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB. Ia menyembunyikan wajah di balik hoodie berwarna abu-abu. Perempuan penyidik dari Subdit Renakta melindunginya dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPKS.


"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Kombes Pol Hengki haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) malam.

Penahanan AG akan dilakukan di LPKS, Cipayung, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan sampai tujuh hari mendatang.  

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari dari pihak kejaksaan," lanjutnya.

Adapun bukti-bukti yang dirilis Polda Metro Jaya sehubungan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David Latumahina adalah pesan WhatsApp atau WA serta rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Dari bukti-bukti itu, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pekan lalu, Kamis (2/3/2023).

Dari serangkaian barang bukti tadi, penyidik menemukan adanya perencanaan. Sehingga menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane, dan AG) ada mens rea, niat di sana," kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina itu, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo  Minta Dilindungi LPSK

Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK

| Rabu, 08 Maret 2023 | 12:26 WIB

Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini

Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:13 WIB

Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak

Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak

| Rabu, 08 Maret 2023 | 09:58 WIB

Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

| Rabu, 08 Maret 2023 | 07:35 WIB

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

| Selasa, 07 Maret 2023 | 17:59 WIB

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

| Kamis, 02 Maret 2023 | 06:56 WIB

Terkini

Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?

Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?

Jogja | Senin, 18 Mei 2026 | 15:54 WIB

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Kesaksian Horor Bagnaia usai Crash Zarco di MotoGP Catalunya: Kakinya Hancur, Nyangkut di Motor

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 15:50 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak

Akses Utama Cilograng Lebak Terputus Akibat Longsor, Warga: Tanah Masih Terus Bergerak

Banten | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Playful ke Elegan Look, Ini 4 Ide Outfit Feminin Kekinian ala Yuna ITZY

Playful ke Elegan Look, Ini 4 Ide Outfit Feminin Kekinian ala Yuna ITZY

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 15:45 WIB

Viral Selebgram Berhijab Dituding Kejam ke Karyawan, ART Meninggal karena Sakit Dilarang Pulang

Viral Selebgram Berhijab Dituding Kejam ke Karyawan, ART Meninggal karena Sakit Dilarang Pulang

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 15:44 WIB

6 Bedak Murah Anti Luntur, Makeup Tetap Flawless Meski Terkena Air dan Keringat

6 Bedak Murah Anti Luntur, Makeup Tetap Flawless Meski Terkena Air dan Keringat

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:43 WIB

Moto Buds 2 Bersiap ke Pasar Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan Fitur ANC

Moto Buds 2 Bersiap ke Pasar Asia, Bawa Baterai Tahan Lama dan Fitur ANC

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 15:41 WIB

John Herdman Akui Lebih Senang Pantau Talenta Muda, Abaikan Pemain Senior di Atas 28 Tahun

John Herdman Akui Lebih Senang Pantau Talenta Muda, Abaikan Pemain Senior di Atas 28 Tahun

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 15:36 WIB