Dari video viral yang beredar, bisa disimak betapa keji tindakan Mario Dandy Satriyo atas sosok tidak berdaya.
Seruan "free kick" seperti terdengar dalam video viral berisi penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas korban Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina bikin trauma.
Beringas dan terus menyerang sosok yang sudah tersungkur di aspal, tindakan di luar batas kemanusiaan dari kaki Mario Dandy Satriyo itu baru berhenti saat terdengar seorang perempuan berteriak.
Apakah itu suara Agnes Gracia Haryanto atau AGH, pacar Mario Dandy Satriyo? Tentunya bukan.
Dikutip dari laman News Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (6/3/2023) menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo baru berhenti melakukan penganiayaan atas David Latumahina setelah mendengar teriakan "woi".
Yang meneriakkan adalah N, seorang perempuan, ibu dari teman David Latumahina berinisial R.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban bermain di rumah temannya, R dan itu ibunya dari anak R," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sementaa itu, sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakna tersangka Mario Dandy Satriyo berteriak "free kick" sebelum menendang kepala korban.
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo kini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diambilalih dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak
Metro Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 09:58 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
08 Maret 2023 | 08:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI