Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK

Metro

Rabu, 08 Maret 2023 | 12:26 WIB
Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo  Minta Dilindungi LPSK
Mario Dandy dan Agnes Gracia Haryanto (Instagram/@broden)

Saat ini, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina minta perlindungan LPSK.

AGH atau AG adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal atas korban bernama Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina. 

Sebelumnya ia adalah mantan korban. Diduga karena laporannya kepada tersangka maka terjadilah peristiwa pada Senin (20/2/2023) malam yang membuat David Latumahina dalam kondisi koma hingga saat ini, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta.

Kuasa hukum AGH, Mattala Toding Allo menyatakan kedua orangtua anak berkonflik dengan hukum ini tengah sakit. Demikian pula kakaknya yang tampil memberikan klarifikasi versi AGH di Narasi TV juga disebutkan selesai operasi jantung.

Sehingga AGH mendapatkan bantuan pengacara secara pro bono. Alias cuma-cuma atau tidak berbayar.

Di sisi lain, dari pengamatan keluarga korban saat bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan, AGH tidak tampak tertekan. Ia bahkan disebutkan sempat mengemudikan Jeep Wrangler Rubicon milik tersangka untuk menjemput seorang saksinya, disebutkan adalah tantenya.

Sementara dari pengalaman saksi di tempat kejadian, AGH diminta meminjamkan pangkuan untuk kepala David Latumahina yang cedera akan tetapi hanya diulurkan tangan saja.

Kabar terbaru, anak berkonflik dengan hukum, AGH juga melayangkan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Dikutip dari laman News Suara.com, LPSK telah memeriksa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka.

baca juga

"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Ia menambahkan LPSK juga sudah menerima keterangan dari penyidik Kepolisian mengenai peran AG dalam perkara ini. Pihaknya akan mendalami hal itu terlebih dulu.

"Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik, nanti hasil pendalaman informasi itu akan dibawa ke rapat pimpinan dan diputuskan ditolak atau diterima," jelas Edwin Partogi Pasaribu.

Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Yaitu: 

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:58 WIB

Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini

Babak Baru Kasus Penganiayaan David, AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:13 WIB

Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak

Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 09:58 WIB

Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya

Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:50 WIB

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:16 WIB

Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 07:35 WIB

Terkini

Jude Bellingham Menggila di Piala Dunia 2026: Gelandang atau Mesin Gol Baru Inggris?

Jude Bellingham Menggila di Piala Dunia 2026: Gelandang atau Mesin Gol Baru Inggris?

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:33 WIB

Geng Balap Liar Diduga Keroyok Karyawan di Pekanbaru, Dikejar Langsung Bubar

Geng Balap Liar Diduga Keroyok Karyawan di Pekanbaru, Dikejar Langsung Bubar

Riau | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:31 WIB

Judul Resmi Film Hotel Transylvania 5 Diumumkan, Siap Rilis Oktober 2027

Judul Resmi Film Hotel Transylvania 5 Diumumkan, Siap Rilis Oktober 2027

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:30 WIB

Nico O'Reilly Sebut Hadapi Lionel Messi Sebagai Kesempatan Sekali Seumur Hidup

Nico O'Reilly Sebut Hadapi Lionel Messi Sebagai Kesempatan Sekali Seumur Hidup

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:26 WIB

Autonomous AI Mulai Ambil Alih Operasional Perusahaan, Tata Kelola dan Keamanan Data Jadi Kunci

Autonomous AI Mulai Ambil Alih Operasional Perusahaan, Tata Kelola dan Keamanan Data Jadi Kunci

Tekno | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:24 WIB

Inggris Belum Keluarkan Taring, Harry Kane Tebar Ancaman untuk Argentina

Inggris Belum Keluarkan Taring, Harry Kane Tebar Ancaman untuk Argentina

Bola | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:17 WIB

FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer

FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:12 WIB

BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia

BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia

Kaltim | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:11 WIB

Sekolah Rakyat Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, ESQ Dukung Pemetaan Talenta Siswa

Sekolah Rakyat Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, ESQ Dukung Pemetaan Talenta Siswa

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:11 WIB

Cushion Apa yang Tidak Oksidasi? Ini 3 Pilihan yang Dipuji Pengguna

Cushion Apa yang Tidak Oksidasi? Ini 3 Pilihan yang Dipuji Pengguna

Lifestyle | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:10 WIB

×