AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian

Metro | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:30 WIB
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian
Potret AGH dan Mario Dandy Satriyo, pacarnya terkini. (Twitter)

Alasan subjektif penyidik melakukan penahanan AGH untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) menghormati keputusan Kepolisian untuk menahan AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina. Ia adalah perempuan berusia 15 tahun, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka pelaku aniaya.

AGH termasuk dalam kasus penganiayaan sebagai salah satu perekam kejadian video viral keji yang terjadi atas mantan pacarnya, David Latumahina, dan dilakukan pacarnya kini, Mario Dandy Satriyo. Ia telah mengundurkan diri dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1 Jakarta, ditangani kuasa hukum Matalla Toding Allo secara pro bono atau tak berbayar alias cuma-cuma, serta disebutkan ayahnya terkena stroke, ibunya kanker paru, dan seorang kakak usai operasi jantung.

Kakaknya ini adalah sosok bernama Ivana Yoan yang muncul di Narasi TV untuk menyampaikan kronologi dari sisi AGH.

Dikutip dari laman News Suara.com, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan melakukan penahanan terhadap anak AGH (15) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dalam pertimbangan penahanan ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AGH, pihak Kepolisian memiliki pertimbangan lain terkait penahanan.

"Jadi ada pertimbangan khusus terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya. Kebetulan orangtua yang bersangkutan sedang sakit," tandas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menurutnya, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

KPAI menyatakan memberikan perhatian untuk AGH yang ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan penahanan adalah upaya terakhir yang dilakukan Kepolisian bila pihak keluarga tidak mampu memberikan jaminan dalam proses penanganan perkara.

"Ini disampaikan alat terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AGH," ungkap Ai Maryati.

"Sejauh ini KPAI memantau. Saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," tandasnya.

AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

| Kamis, 09 Maret 2023 | 10:04 WIB

AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

| Kamis, 09 Maret 2023 | 08:25 WIB

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

| Kamis, 09 Maret 2023 | 07:44 WIB

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

| Kamis, 09 Maret 2023 | 06:37 WIB

Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo  Minta Dilindungi LPSK

Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK

| Rabu, 08 Maret 2023 | 12:26 WIB

Kuasa Hukum AGH Menyatakan Klien Ingin Nama Dibersihkan dan Minta Perlindungan KPAI

Kuasa Hukum AGH Menyatakan Klien Ingin Nama Dibersihkan dan Minta Perlindungan KPAI

| Selasa, 28 Februari 2023 | 14:12 WIB

Terkini

Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:38 WIB

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:31 WIB

Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola

Jelang Final Piala Liga, Mikel Arteta Singgung Hubungan Pep Guardiola

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:29 WIB

Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong

Social Battery Habis Lebaran? Ini Trik 'Kabur' Elegan Tanpa Dicap Sombong

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:16 WIB

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026? Cek Jadwalnya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:15 WIB

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:11 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi

Pariwisata Hiburan Naik Kelas, Pengalaman Event Kini Serba Terintegrasi

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:52 WIB

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:52 WIB

Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit

Gentayangan karya Intan Paramaditha: Menjadi "Cewek Bandel" di Balik Pilihan Sulit

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:40 WIB