AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian

Metro

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:30 WIB
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian
Potret AGH dan Mario Dandy Satriyo, pacarnya terkini. (Twitter)

Alasan subjektif penyidik melakukan penahanan AGH untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) menghormati keputusan Kepolisian untuk menahan AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina. Ia adalah perempuan berusia 15 tahun, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka pelaku aniaya.

AGH termasuk dalam kasus penganiayaan sebagai salah satu perekam kejadian video viral keji yang terjadi atas mantan pacarnya, David Latumahina, dan dilakukan pacarnya kini, Mario Dandy Satriyo. Ia telah mengundurkan diri dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1 Jakarta, ditangani kuasa hukum Matalla Toding Allo secara pro bono atau tak berbayar alias cuma-cuma, serta disebutkan ayahnya terkena stroke, ibunya kanker paru, dan seorang kakak usai operasi jantung.

Kakaknya ini adalah sosok bernama Ivana Yoan yang muncul di Narasi TV untuk menyampaikan kronologi dari sisi AGH.

Dikutip dari laman News Suara.com, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan melakukan penahanan terhadap anak AGH (15) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dalam pertimbangan penahanan ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AGH, pihak Kepolisian memiliki pertimbangan lain terkait penahanan.

"Jadi ada pertimbangan khusus terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya. Kebetulan orangtua yang bersangkutan sedang sakit," tandas Kombes Pol Hengki Haryadi.

Menurutnya, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

KPAI menyatakan memberikan perhatian untuk AGH yang ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan penahanan adalah upaya terakhir yang dilakukan Kepolisian bila pihak keluarga tidak mampu memberikan jaminan dalam proses penanganan perkara.

"Ini disampaikan alat terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AGH," ungkap Ai Maryati.

"Sejauh ini KPAI memantau. Saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," tandasnya.

AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:04 WIB

AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 08:25 WIB

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 07:44 WIB

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 06:37 WIB

Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo  Minta Dilindungi LPSK

Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 12:26 WIB

Kuasa Hukum AGH Menyatakan Klien Ingin Nama Dibersihkan dan Minta Perlindungan KPAI

Kuasa Hukum AGH Menyatakan Klien Ingin Nama Dibersihkan dan Minta Perlindungan KPAI

Metro | Selasa, 28 Februari 2023 | 14:12 WIB

Terkini

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:03 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar

Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:49 WIB

Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:45 WIB

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:15 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:05 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB