Venna Melinda menampik tudingan yang dilayangkan Hariati kepada dirinya. Pasalnya, mertuanya itu menyebut jika dirinya telah melakukan intimidasi kepada Ferry irawan untuk mengakui tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, menerangkan bahwa tujuan kedatangan kliennya ke Polda Jawa Timur beberapa waktu adalah untuk melengkapi berkas, bukan untuk memaksa Ferry Irawan mengakui tindak KDRT.
"Gimana cara maksa, cara intimidasi. Ya nggak mungkin lah seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau sudah tersangka. Apalagi yang meminta restorative justice adalah dari pihak Pak Ferry. Nggak mungkin Bu Venna mengintimidasi. Gimana caranya mengintimidasi," tutur Noor Akhmad seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi pada Kamis (9/3/2023).
Noor Akhmad Riyadhi menambahkan bahwa Venna Melinda tak sendirian ketika menemui suaminya. Di sana, ibu tiga anak tersebut didampingi oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur.
"Enggak ada maksa lah. Gimana coba cara maksa, ada Pak Dir Kriminal Umum, orang paling tinggi lho di sana setelah Kapolda," terang Noor Akhmad.
Pada momen ini, kuasa hukum Venna Melinda ini juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak di luar sana yang menyebarkan hoaks. Terutama jika masih berkoar-koar soal intimidasi yang dilakukan Venna Melinda.
Noor Akhmad Riyadhi menrangkan jika pihaknya tak akan segan-segan menyeret pihak yang membuat hoaks dengan UU ITE.
"Satu hal yang paling penting ya. Kalau ada yang bilang itu intimidasi adalah hoaks. Kita tidak segan-segan akan mengambil upaya hukum apalagi terjadi sekali lagi pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai dengan bukti kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE Pencemaran Nama Baik Pasal 27 Ayat (3)," pungkasnya.
Baca Juga: PENCABUTAN ARTIKEL Tentang Diskusi PLTA Batang Toru