Penilaian diberikan oleh pemerhati anak, disebutkan bahwa penanganan memang tidak boleh dicampur orang dewasa.
Status AGH atau AG, pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina, kini adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Ia dikenai penahanan selama tujuh hari, berlangsung mulai Rabu (8/3/2023) malam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS, Cipayung, Jakarta Timur.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menilai penahanan AG sebagai anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum di LPKS ini sudah tepat.
"Seperti keterangan polisi ia ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," jelasnya di Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).
"Penahanan anak itu harus betul-betul manusiawi. Satu, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa," tukasnya.
Dalam penahanan di LPKS, perempuan belia usia 15 tahun yang telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta ini akan mendapatkan pendamping psikologis. Termasuk mendapatkan hak-hak seperti dikunjungi keluarga, hak pendidikan dan lain sebagainya. Demikian jelas eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Apabila AG mengikuti program sekolah rumah atau homeschooling, maka polisi tidak boleh melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai atau terpenuhi.
"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," lanjut Retno Listyarti.
Menurutnya, polisi tidak harus memeriksa AG di kantor polisi karena bisa dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar anak yang sedang berhadapan dengan hukum tidak tertekan.
Polda Metro Jaya dalam konferensi pers telah menyatakan bahwa AG ditahan di ruang khusus anak LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Pasal yang dikenakan kepada AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum adalah Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS, Bila Homeschooling Pemeriksaan Polisi Mesti Menunggu Kegiatannya Terpenuhi
Metro Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:04 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal
10 Maret 2023 | 08:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 11:24 WIB
Bola | 11:21 WIB
Bola | 11:20 WIB
Otomotif | 11:18 WIB
Lifestyle | 11:16 WIB
Lifestyle | 11:15 WIB
Bola | 11:09 WIB