Ada Pertimbangan Mengapa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan, Bukan Atas Desakan Publik

Metro | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:33 WIB
Ada Pertimbangan Mengapa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan, Bukan Atas Desakan Publik
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di kasus penganiayaan David Latumahina, Rabu (8/3/2023) malam ((Suara.com/Yasir))

Pemerhati anak dan pendidikan memiliki menyatakan bukan tekanan publik yang membuat pacar Mario Dandy Satriyo ditahan.

Bicara tentang AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina--kisah percintaannya "ramai". Antara lain statusnya masih menjadi pacar korban yaitu Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina saat berkenalan dengan Mario Dandy Satriyo, yang berusia lima tahun lebih tua darinya.

Sementara dari pihak Mario Dandy Satriyo, berdasar keterangan kuasa hukumnya disebutkan ia dan AG baru pacaran sekira satu bulan, setelah berkenalan di akhir Desember 2022.

Ada pun peran AG dalam penganiayaan brutal itu adalah sebagai pemancing agar korban mau menemuinya, dan ternyata AG datang bersama tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan naik Jeep Wrangler Rubicon pada Senin (20/2/2023) malam.

Kemudian saat kejadian AG melakukan perekaman atau recording menggunakan video kamera pada smartphone.

Setelah AG menjalani pemeriksaan terbaru di Polda Metro Jaya bersama  perempuan penyidik sekira enam jam, status AG menjadi anak yang berhadapan dengan hukum. Ia ditahan untuk sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS.

Dikutip dari kantor berita Antara,  eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti yakin bahwa penahanan AG di LPKS bukan karena desakan publik.

"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik," jelas Retno Listyarti Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).

Ia mengungkapkan bahwa penahanan AG yang kini berstatus sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum serta ditempatkan di LPKS, merupakan kewenangan penuh dari polisi (penyidik).

Retno Listyarti menambahkan polisi tidak akan sembarangan menahan AG. Apalagi, beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik akibat kasus-kasus besar yang terjad, antara lain  seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.

"Terlalu berani andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot," tandasnya.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini menyakini AG yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.

Setelah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kasus penganiayaan atas David Latumahina diambilalih Polda Metro Jaya.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah  menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Pasal yang dikenakan kepada AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum adalah Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian

AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian

| Kamis, 09 Maret 2023 | 11:30 WIB

Video Detik-Detik AG Ditahan atas Kasus Penganiayaan ke David Viral

Video Detik-Detik AG Ditahan atas Kasus Penganiayaan ke David Viral

Entertainment | Kamis, 09 Maret 2023 | 09:32 WIB

Alasan Polisi Tahan AGH Pacar Mario Dandy, Ancaman Hukumannya Di Atas 5 Tahun

Alasan Polisi Tahan AGH Pacar Mario Dandy, Ancaman Hukumannya Di Atas 5 Tahun

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 07:41 WIB

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

| Kamis, 09 Maret 2023 | 06:37 WIB

Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David

Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 22:18 WIB

Karena Anak di Bawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polda Metro Jaya dengan Pendamping

Karena Anak di Bawah Umur, AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polda Metro Jaya dengan Pendamping

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Cuma Saksi, Virgoun Tegaskan Tak Relevan Bahas Damai dengan Inara Rusli di Kasus Akses Ilegal

Cuma Saksi, Virgoun Tegaskan Tak Relevan Bahas Damai dengan Inara Rusli di Kasus Akses Ilegal

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 10:45 WIB

Jemaat Geraja POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Tetap Ibadah Jumat Agung di Rumah Doa

Jemaat Geraja POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Tetap Ibadah Jumat Agung di Rumah Doa

Banten | Jum'at, 03 April 2026 | 10:34 WIB

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:33 WIB

Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK

Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 10:30 WIB

Vigili Paskah Itu Apa? Ini Makna, Rangkaian Ibadah, dan Alasan Digelar Malam Hari

Vigili Paskah Itu Apa? Ini Makna, Rangkaian Ibadah, dan Alasan Digelar Malam Hari

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 10:27 WIB

Bukan Kurang Doa, Tapi Memang Sistemnya yang Gak Rata: Curhat Kelas Proletar

Bukan Kurang Doa, Tapi Memang Sistemnya yang Gak Rata: Curhat Kelas Proletar

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

Honor Pad 10 Pro Resmi Meluncur,: Tablet Tipis 6,1mm dengan Dimensity 8350 dan Layar 144Hz

Honor Pad 10 Pro Resmi Meluncur,: Tablet Tipis 6,1mm dengan Dimensity 8350 dan Layar 144Hz

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 10:15 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

30 Link Twibbon Hari Paskah 2026 yang Menarik dan Siap Pakai Gratis

30 Link Twibbon Hari Paskah 2026 yang Menarik dan Siap Pakai Gratis

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 10:03 WIB