Rekonstruksi kasus penganiayaan David Latumahina digelar hari ini, rombongan Polda Metro Jaya hadirkan Jeep Wrangler Rubicon.
Jeep Wrangler Rubicon bodi warna hitam yang biasa digunakan tersangka Mario Dandy Satriyo untuk flexing atau pamer-pamer bahkan bablas sampai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru--tercatat sebagai kawasan bebas dari kendaraan pribadi--kini bisa disimak dari dekat.
Ya, dalam acara rekonstruksi kasus penganiayaan brutal oleh tersangka kepada David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, Jeep Wrangler Rubicon yang jadi saksi bisa tindak kekerasan sekaligus pengangkut tersangka dan anak berhadapan dengan hukum itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikutip dari kanal News Suara.com, siang ini, Jumat (10/3/2023) rombongan Polda Metro Jaya tiba di TKP David Latumahina, Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menggelar rekonstruksi kasus yang terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB itu.
Rombongan polisi tiba sekitar pukul 13.25 WIB, Jumat (10/3/2023), Jeep Wrangler Rubicon modal flexing tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) diparkir di TKP serta diberi police line, dan dijaga petugas di sekitarnya.
Sementara para jurnalis diberi keleluasaan mengabadikan rekonstruksi dalam jarak 100 m dari titik rekonstruksi. Sedangkan warga kompleks Green Permata terpantau beramai-ramai ikut menonton.
Dalam suasana hujan deras, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu serta rombongan hadir di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan hadir dalam rekonstruksi.
Sementara anak berkonflik dengan hukum berinisial AGH sengaja tidak dihadirkan dengan alasan sistem peradilan anak.
Adapun jerat hukum bagi tersangka dan anak berhadapan dengan hukum adalah:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Dari TKP Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Latumahina: Jeep Wrangler Rubicon Dipamerkan
Metro Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:47 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Bola | 10:42 WIB
Bola | 10:41 WIB
Otomotif | 10:40 WIB
Bisnis | 10:39 WIB
Your Say | 10:35 WIB
Bola | 10:34 WIB