Saksi Kunci N Trauma Hebat Menyaksikan Bukti Aniaya Atas David Latumahina, Tersangka Tidak Merasakan Apa-apa

Metro | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:52 WIB
Saksi Kunci N Trauma Hebat Menyaksikan Bukti Aniaya Atas David Latumahina, Tersangka Tidak Merasakan Apa-apa
Ilustrasi mengalami trauma psikologis ((Pexels/Maycon))

Kuasa hukum saksi kunci N menyatakan situasi psikologis inilah yang terjadi atas kliennya.

N atau Ibu N adalah seorang perempuan yang menjadi saksi kunci kasus penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo kepada korban, David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina. Betapa tidak, ia menyaksikan satu peristiwa keji di depan mata, lewat balkon lantai dua rumahnya di bilangan Ulujami, Jakarta Selatan.

Lewat teriakannya, "Woi, setop!" baru tersangka Mario Dandy Satriyo menghentikan aksi brutalnya. Itupun saat ditanya oleh saksi kunci N, "Kamu siapa? Apa yang harus saya katakan kepada orangtuanya?" tersangka bergeming.

Ada arogansi di sana, seperti disebutkan Muannas Alaidi, kuasa hukum Ibu N dan suaminya. Mario Dandy Satriyo menyatakan bahwa AGH yang diakui sebagai adiknya mengalami pelecehan yang dilakukan korban. Serta melayangkan tantangan bila akan menghadirkan Polisi.

Dirangkum dari berbagai sumber, tayangan kanal YouTube iNews bersama Aiman Witjaksono serta kanal News Suara.com, Muannas Alaidid mengungkap kondisi terkini dari seorang ibu yang sudah menyuarakan nurani serta menghentikan tindakan penganiayaan lebih jauh kepada korban.

"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, Ibu N. Karena anak D sebagai korban bermain di rumah temannya, R dan ia ibunya dari anak R," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,  Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).

Saat kejadian itu, seperti dituturkan Muannas Alaidid, setelah berteriak "woi, setop", Ibu N dan suaminya, RZ mendatangi lokasi kejadian atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di sana ada dua sekuriti.

"Ibu N fokus kepada korban. Ibu N mengangkat leher korban, dan berteriak kepada AGH, "Sini pinjam kaki kamu" untuk menegakkan kepala korban. AGH terkesan menolak. Ia berikan tangannya di belakang Ibu N," jelas Muannas Alaidid.

Selain mengangkat leher korban setelah sekuriti membalikkan tubuh korban yang tertelungkup, Ibu N dan suaminya terus memastikan apakah David Latumahina masih menunjukkan tanda-tanda vital, yaitu bernapas.

"Mereka (Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan, AGH) tidak berada dalam posisi menolong korban. Kalaupun AGH mau karena perintah Ibu N," tandasnya.

Dari kejadian penganiayaan brutal di mana N menyaksikan kondisi korban yang telah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, Muannas Alaidi menyatakan kliennya mengalami kondisi traumatis. Ibu N trauma berat atas kejadian yang menimpa teman dari anaknya.

"Bila menceritakan kondisi korban serta pengalamannya itu Ibu N selalu menangis, bagaimana pun tidak semua orang terbiasa mengalami kejadian seperti ini," kata lelaki berkacamata dan berpeci itu.

"Terbayang bila kejadian seperti ini menimpa anak mereka," tambahnya lagi.

Kekinian, selain didampingi kuasa hukum, dua saksi kunci N dan R telah melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti halnya langkah yang diambil keluarga korban untuk putra mereka, David Latumahina.

Permohonan keduanya kini sedang ditelaah lebih lanjut. Dalam waktu dekat, LPSK akan memberikan keputusan.

"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK.

Bentuknya nanti adalah perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.

Status hukum pelaku dewasa dan anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina adalah sebagia berikut:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS, Bila Homeschooling Pemeriksaan Polisi Mesti Menunggu Kegiatannya Terpenuhi

AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS, Bila Homeschooling Pemeriksaan Polisi Mesti Menunggu Kegiatannya Terpenuhi

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:04 WIB

Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal

Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 08:24 WIB

Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan

Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:59 WIB

Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti

Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti

| Kamis, 09 Maret 2023 | 12:50 WIB

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

| Kamis, 09 Maret 2023 | 07:44 WIB

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

| Kamis, 02 Maret 2023 | 06:56 WIB

Terkini

Terseret Kasus, Bournemouth Bekukan Alex Jimenez dari Skuad Hadapi Fulham

Terseret Kasus, Bournemouth Bekukan Alex Jimenez dari Skuad Hadapi Fulham

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:24 WIB

Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?

Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:24 WIB

Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda

Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir

Riau | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:14 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026

Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026

Sport | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026

Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:09 WIB

Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA

Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB