Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebutkan komparasi antara Bharada Richard Eliezer dan Briptu Norman Kamaru.
Dua sosok anggota Brimob ini sama-sama pernah viral. Briptu Norman Kamaru yang berjoget keren lagu India, Chaiya Chaiya menirukan megastar Bollywood, Shah Rukh Khan. Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat.
Kekinian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSk menyatakan menghentikan perlindungan melekat atas Richard Eliezer karena yang bersangkutan menerima undangan wawancara salah satu televisi swasta di mana disebutkan status sebagai JC tidak memungkinannya menerima kesempatan itu.
Norman Kamaru dipecat dari kesatuannya dengan alasan banyak job di Jakarta sehingga meninggalkan pos kerjanya di Gorontalo. Padahal bila dikulik lebih dalam, sebuah kisah ia tuturkan via tayangan YouTube. Alasan mengapa ia memilih jalur entertainment dan kini bisnis kuliner.
Sedangkan Richard Eliezer tetap dipertahankan di kesatuannya dengan mempertimbangkan status sebagai Justice Collaborator serta menilik keinginan masyarakat.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel membandingkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Norman Kamaru.
Richard Eliezer dinilai bukan sosok polisi ideal yang menginspirasi dan berprestasi. Akan tetapi anggota kepolisian yang dinilai lemah dan berperilaku salah.
"Bandingkan dengan Norman Kamaru. Walaupun kemudian mengambil jalan hidup yang keliru karena keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan kepada orang banyak," jelas Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Ia menambahkan, Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Untuk itu, langkah melakukan wawancara dengan salah satu TV nasional dianggap tidak tepat.
"Seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas, apalagi polisi pahlawan," tandas Reza Indragiri Amriel.
Mestinya, Richard Eliezer fokus pada program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan atau lapas dan menyelesaikan masa tahanannya.
![Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat [[ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/16/1-richard-eliezer-alias-bharada-e-divonis-15-tahun-penjara.jpg)
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka ia berisiko menjadi residivis," tukasnya.
LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan salah satu TV nasional tanpa izin LPSK.
"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," jelas Syarial M Wiryawan, Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Akan tetapi, hasil wawancara tetapi ditayangkan pada Kamis (9/3/2023) malam sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK, dengan hasil perlindungan pada Richard Eliezer dihentikan.