Seyogianya, RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas.
Di luar dugaan, dalam masa penahanannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu muncul sebagai salah satu sosok yang diwawancarai salah satu televisi swasta. Di satu sisi, disebutkan bahwa proses permohonan untuk "meminang" sosok berstatus Justice Collaborator (JC) sebagai narasumber telah memenuhi kaidah etik jurnalistik dan Undang-Undang Kebebasan Pers. Akan tetapi di sisi lain, statusnya adalah pesakitan yang tengah dibui dan mendapatkan pengawalan khusus.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memberikan pengamanan melekat, secara fisik hadir 24 jam mendampingi Richard Eliezer menyatakan tidak lagi memberikan perlindungan terhadapnya. Tanpa mengurangi hak sebagai JC.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pantas lagi menyandang status Justice Collator yang dilindungi LPSK.
Pasalnya, Richard Eliezer tidak seharusnya membagikan ceritanya kepada publik melalui wawancara di salah satu stasiun TV nasional.
"Seyogianya, RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas, apalagi polisi pahlawan," tandas Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip ini agar berharap orang-orang di sekitar Richard Eliezer bisa mengingatkan mantan ajudan Ferdy Sambo tadi akan statusnya sebagai orang yang dinyatakan bersalah dalam situasi meninggalnya Brigadir J.
"Bahkan di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang cara membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat Kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," tambah Reza Indragiri Amriel.
Ia menilai Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator yang salah membawa diri sehingga patut bila LPSK mencabut perlindungan terhadapnya.
"Dengan sikap salah kaprah yang ia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat dengan menarik perlindungan bagi RE," tukas Reza Indragiri Amriel.
LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah ia melakukan wawancara dengan salah satu TV nasional tanpa izin LPSK.
"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," jelas Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
"Namun, hasil wawancara itu tetap tayang pada Kamis (9/3/2023) malam sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK. Hasilnya memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," tutupnya.
Maaf Mesti Bicara Pahit: Richard Eliezer Tidak Pantas Lagi Menyandang Status JC yang Dilindungi LPSK
Metro Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 16:20 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?
13 Maret 2023 | 14:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI