Pelaku hanya berpikir sesaat, kerugian mental dan batin korban tidak tertebus.
AP adalah lelaki usia 23 tahun, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap seorang korban VS (14).
Personal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah menangkap pelaku ini, AP di Kota Tebing Tinggi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (15/3/2023) menyatakan pelaku sudah berhasil dibekuk.
"Pelaku diringkus petugas pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB di Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi," jelas AKP Agus Arianto.
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
AP sebagai pelaku tindak percabulan sampai persetubuhan dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menyebutkan bahwa perbuatan cabul dilakukan pelaku pada Sabtu (8/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban di bawah umur. Tanpa memikirkan kerugian mental dan batin korban, apalagi masa depan anak di bawah umur itu.
Polres Tebing Tinggi Tangkap Lelaki Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Bui
Metro Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:22 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Dilaporkan Hilang, Seorang Gadis di Batam Ternyata Dilarikan Pacar dan Dicabuli
15 Maret 2023 | 13:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 07:13 WIB
Bisnis | 07:09 WIB
Otomotif | 07:05 WIB
Lifestyle | 06:54 WIB