- Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan sidang banding kasus suap DJKA di PT Medan pada 15 September 2026.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Budi Karya telah mengirimkan surat resmi untuk mengonfirmasi ketidakhadirannya tersebut.
- Meskipun saksi tidak hadir, pihak KPK memastikan proses persidangan banding kasus korupsi proyek kereta api tetap berjalan sesuai jadwal.
Suara.com - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang tingkat banding kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Budi Karya sedianya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan Budi Karya telah mengirimkan surat yang menyatakan ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran Budi Karya dalam sidang tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim PT Medan.
“Dalam sidang banding perkara terdakwa atas nama Eddy Kurniawan di PT Medan sesuai penetapan majelis, yang bersangkutan diminta untuk dihadirkan,” ujarnya.
Meski Budi Karya tidak hadir, Budi Prasetyo memastikan persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.
Adapun perkara tersebut merupakan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Dua terdakwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan.
Keduanya yakni Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah.