metro

Tawarkan Restorative Justice bagi Anak Korban D, Kejati DKI Jakarta Serahkan Langkah Hukum kepada Keluarganya

Metro Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:21 WIB
Tawarkan Restorative Justice bagi Anak Korban D, Kejati DKI Jakarta Serahkan Langkah Hukum kepada Keluarganya
Kondisi David Latumahina, diharapkan segera sembuh ([Twitter/seeksixsuck])

Proses RJ hanya dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative Justice (RJ) kepada keluarga Cristalino David Ozora Latumahina alias anak korban D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Dikutip dari kanal News Suara.com,  Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami," jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.  

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI