Masih di Bawah Umur, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Tetap Diproses Secara Pidana

Metro | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:02 WIB
Masih di Bawah Umur, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Tetap Diproses Secara Pidana
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak korban D; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

Ini pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan atas anak korban D (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yang digelar Polda Metro Jaya pekan lalu, Jumat (10/3/2023) terlihat adanya keberadaan anak berkonflik dengan hukum AGH (15).

Dengan menggunakan pemeran pengganti, AGH berada di lokasi kejadian untuk memastikan keberadaan anak korban D dan menemuinya yang datang bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Dikutip dari laman News Suara.com, pelaku anak ini merokok ketika mantan pacarnya dianiaya oleh pacarnya yang sekarang. Juga merekam kejadian itu menggunakan smartphone.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan AGH sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan anak korban D akan tetap diproses secara pidana meski masih di bawah umur.

Pasalnya dinilai memiliki peran yang mendukung terjadinya penganiayaan oleh tersangka utama, yaitu Mario Dandy Satriyo.

"Siapa pun, termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak," ungkap Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Namun, peran AGH dalam kasus ini belum bisa dipastikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Peran itu akan dituangkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.

"Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGH dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama," tutupnya.

Adapun status hukum dan jerat pasal ketiga sosok yang berada di tempat penganiayaan ini adalah:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

LPSK Menolak Permohonan AGH Sebagai Terlindung, Pengacaranya Komentar Begini

LPSK Menolak Permohonan AGH Sebagai Terlindung, Pengacaranya Komentar Begini

| Rabu, 15 Maret 2023 | 20:46 WIB

Kelanjutan Kasus Penganiayaan Brutal Terhadap Anak Korban D, Polda Metro Jaya Panggil 4 Saksi, 3 di Antaranya Belum Dewasa

Kelanjutan Kasus Penganiayaan Brutal Terhadap Anak Korban D, Polda Metro Jaya Panggil 4 Saksi, 3 di Antaranya Belum Dewasa

| Rabu, 15 Maret 2023 | 20:25 WIB

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara

| Rabu, 15 Maret 2023 | 19:37 WIB

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum AGH, Permintaan Saksi N dan R Diterima

| Rabu, 15 Maret 2023 | 18:02 WIB

Buron 7 Bulan, Mantan Pejabat BPN Madina Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Kejati Sumut

Buron 7 Bulan, Mantan Pejabat BPN Madina Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Kejati Sumut

Sumut | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:15 WIB

Perjalanan Kasus Henry Surya, Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Divonis Lepas

Perjalanan Kasus Henry Surya, Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Divonis Lepas

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:01 WIB

Terkini

5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan

5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan

Jakarta | Kamis, 23 April 2026 | 23:41 WIB

Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ

Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ

Jakarta | Kamis, 23 April 2026 | 23:15 WIB

Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis

Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis

Sumsel | Kamis, 23 April 2026 | 22:55 WIB

Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga

Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga

Bogor | Kamis, 23 April 2026 | 22:49 WIB

'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi

'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi

Banten | Kamis, 23 April 2026 | 22:44 WIB

Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi

Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi

Sumsel | Kamis, 23 April 2026 | 22:31 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

John Herdman Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan Jerman Eks Bayer Leverkusen?

John Herdman Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan Jerman Eks Bayer Leverkusen?

Bola | Kamis, 23 April 2026 | 22:10 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB