Disebutkan bahwa berkas perkara telah diterima Kejati DKI Jakarta.
AG atau AGH (15) adalah anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak korban D (17).
Dikutip dari kanal News Suara.com, saat ini, Polda Metro Jaya tengah melakukan penahanan atas AGH di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjabarkan alasan AGH ditahan di LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," demikian jelasnya pada Rabu (8/3/2023).
Sementara alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Penahanan AGH ini tetap berpedoman kepada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.
Dalam kasus penganiayaan brutal terhadap anak korban D, AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan telah menerima berkas perkara AGH.
"Untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," jelas Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta pada Jumat (17/3/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang meneliti dan mempelajari berkas perkara AGH. Berkas AGH lebih dulu diterima karena bersangkutan peradilan hukum anak di bawah umur.
"Sedang kami teliti, kami pelajari, bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," lanjut Reda Manthovani.
"Mengapa dia terlebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kami pakai UU Perlindungan Anak, karena pelaku anak harus kami lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tuturnya.
Berkas perkara AGH sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu. Nantinya, akan diteliti dalam tujuh hari.
"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A," pungkasnya.
Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang Kasus Penganiayaan Anak Korban D, Mengapa Bisa Ia Duluan?
Metro Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:43 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
APA Laporkan Mario Dandy Satriyo karena Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Tersangka Merasa Heran
16 Maret 2023 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI