Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan

Metro

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:36 WIB
Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di kasus penganiayaan David Latumahina, Rabu (8/3/2023) malam ((Suara.com/Yasir))

Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan  AG dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya akan melimpahkan AG (15) anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan anak korban D yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

"Besok, rencana tahap dua (pelimpahan AG dan barang bukti)," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kesempatan berbeda menyatakan benar bahwa  berkas perkara AG sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya pada Senin.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Lantas AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Rotua Pangodia Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Sekalipun Besuk Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Diam-diam Minggat?

Tidak Sekalipun Besuk Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Diam-diam Minggat?

Metro | Selasa, 21 Maret 2023 | 07:15 WIB

Pintar Nian Mario Dandy Satriyo, Tidak Cuma "Hajar" Bapak Sendiri, 5 Pejabat Publik "Diseretnya"

Pintar Nian Mario Dandy Satriyo, Tidak Cuma "Hajar" Bapak Sendiri, 5 Pejabat Publik "Diseretnya"

Metro | Senin, 20 Maret 2023 | 18:12 WIB

Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya

Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya

Metro | Senin, 20 Maret 2023 | 17:25 WIB

Larang Konvoi hingga Petasan Selama Ramadan, Berikus Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya

Larang Konvoi hingga Petasan Selama Ramadan, Berikus Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya

News | Senin, 20 Maret 2023 | 12:33 WIB

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 14:08 WIB

CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?

CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 11:01 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

×