Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya

Metro

Senin, 20 Maret 2023 | 17:25 WIB
Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya
Mario Dandy Satriyo dalam rekonstruksi mempertontonkan kebrutalannya atas anak korban D ([Suara.com/Alfian Winanto])

Bila ada yang menyebutkan Mario Dandy Satriyo mungkin bisa dapat  Restorative Justice, penjelasannya seperti berikut ini.

Saat Kejaksaan Tinggi atau Kejati mengadakan acara besuk anak korban D yang dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo disebutkan adanya langkah-langkah Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan kepada keluarga korban.

Nanti dulu, simak penjelasan para kuasa hukum sebagaimana disiarkan oleh stasiun MetroTV. Bahwa restorative justice hanya berlaku apalagi kedua belah pihak menghendaki.

Lebih jelasnya juga bisa disimak pula keterangan pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho, sebagaimana dikutip dari kanal News Suara.com.

Hibnu Nugroho menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

Bahkan, AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum disebut juga tertutup peluang dapat restorative justice.

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi," jelas Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung," paparnya.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hal serupajuga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

"Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun," lanjut Hibnu Nugroho.

Ia menambahkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima," tegasnya.

Sehingga wacana menempuh jalan damai tidak dimungkinkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaya Hedon Istri Pegawai Setneg Esha Rahmanshah: Pamer Mobil Mewah hingga Logam Mulia

Gaya Hedon Istri Pegawai Setneg Esha Rahmanshah: Pamer Mobil Mewah hingga Logam Mulia

Lifestyle | Minggu, 19 Maret 2023 | 21:26 WIB

Ternyata Segini Gaji Esha Rahmanshah, Pegawai Kemensetneg yang Istrinya Pamer Harta di Medsos

Ternyata Segini Gaji Esha Rahmanshah, Pegawai Kemensetneg yang Istrinya Pamer Harta di Medsos

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 21:11 WIB

Rekam Jejak Esha Rahmanshah Abrar, Pegawai Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Viral Pamer Harta

Rekam Jejak Esha Rahmanshah Abrar, Pegawai Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Viral Pamer Harta

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 20:00 WIB

CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?

CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 11:01 WIB

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara

Metro | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:37 WIB

CEK FAKTA: Mario Dandy Nekat Bunuh Diri dengan Overdosis Narkoba Akibat Kena Mental Usai Aniaya David

CEK FAKTA: Mario Dandy Nekat Bunuh Diri dengan Overdosis Narkoba Akibat Kena Mental Usai Aniaya David

Metro | Selasa, 14 Maret 2023 | 16:20 WIB

Terkini

Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti

Kontroversi Semifinal Piala Dunia 2026? Yamal Handball, Spanyol yang Dapat Penalti

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 04:10 WIB

Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun

Rekor 7 Dekade Prancis Patah! Spanyol ke Final Piala Dunia Setelah 16 Tahun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 03:59 WIB

FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026

FBI Tetapkan Inggris vs Argentina Laga Paling Berbahaya di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 03:54 WIB

Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I

Rencana Gila FIFA di Final Piala Dunia 2026, Bakal Ada Konser Musik di Jeda Babak I

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 03:29 WIB

Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda

Spanyol Unggul Tipis atas Prancis di Babak I, Penalti Oyarzabal Jadi Pembeda

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 02:57 WIB

Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Rodrigo De Paul Tak Sabar Ingin Habisi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 02:32 WIB

Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis

Semifinal Piala Dunia 2026: Mikel Oyarzabal Bawa Spanyol Unggul 1-0 atas Prancis

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 02:26 WIB

Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar

Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 01:45 WIB

PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?

PM Spanyol Menunduk Minta Maaf ke Prancis Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Ada Apa?

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 01:17 WIB

Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?

Prancis Nyaris Tak Tersentuh Selama 7 Dekade! Spanyol Bisa Ubah Sejarah Malam Ini?

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 01:07 WIB

×