Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya

Metro | Suara.com

Senin, 20 Maret 2023 | 17:25 WIB
Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya
Mario Dandy Satriyo dalam rekonstruksi mempertontonkan kebrutalannya atas anak korban D ([Suara.com/Alfian Winanto])

Bila ada yang menyebutkan Mario Dandy Satriyo mungkin bisa dapat  Restorative Justice, penjelasannya seperti berikut ini.

Saat Kejaksaan Tinggi atau Kejati mengadakan acara besuk anak korban D yang dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo disebutkan adanya langkah-langkah Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan kepada keluarga korban.

Nanti dulu, simak penjelasan para kuasa hukum sebagaimana disiarkan oleh stasiun MetroTV. Bahwa restorative justice hanya berlaku apalagi kedua belah pihak menghendaki.

Lebih jelasnya juga bisa disimak pula keterangan pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho, sebagaimana dikutip dari kanal News Suara.com.

Hibnu Nugroho menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

Bahkan, AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum disebut juga tertutup peluang dapat restorative justice.

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi," jelas Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung," paparnya.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hal serupajuga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

"Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun," lanjut Hibnu Nugroho.

Ia menambahkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima," tegasnya.

Sehingga wacana menempuh jalan damai tidak dimungkinkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaya Hedon Istri Pegawai Setneg Esha Rahmanshah: Pamer Mobil Mewah hingga Logam Mulia

Gaya Hedon Istri Pegawai Setneg Esha Rahmanshah: Pamer Mobil Mewah hingga Logam Mulia

Lifestyle | Minggu, 19 Maret 2023 | 21:26 WIB

Ternyata Segini Gaji Esha Rahmanshah, Pegawai Kemensetneg yang Istrinya Pamer Harta di Medsos

Ternyata Segini Gaji Esha Rahmanshah, Pegawai Kemensetneg yang Istrinya Pamer Harta di Medsos

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 21:11 WIB

Rekam Jejak Esha Rahmanshah Abrar, Pegawai Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Viral Pamer Harta

Rekam Jejak Esha Rahmanshah Abrar, Pegawai Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Viral Pamer Harta

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 20:00 WIB

CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?

CEK FAKTA: Mario Dandy Berani Aniaya David Karena Dibekingi 2 Jenderal Bayaran Ayahnya, Benarkah?

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 11:01 WIB

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara

Mario Dandy Satriyo dan Pacarnya Dapat Bonus: Menginap Lebih Lama di Penjara untuk Bikin Terang Perkara

| Rabu, 15 Maret 2023 | 19:37 WIB

CEK FAKTA: Mario Dandy Nekat Bunuh Diri dengan Overdosis Narkoba Akibat Kena Mental Usai Aniaya David

CEK FAKTA: Mario Dandy Nekat Bunuh Diri dengan Overdosis Narkoba Akibat Kena Mental Usai Aniaya David

| Selasa, 14 Maret 2023 | 16:20 WIB

Terkini

Cedera di Laga Liverpool vs PSG, Hugo Ekitike Terancam Absen Panjang

Cedera di Laga Liverpool vs PSG, Hugo Ekitike Terancam Absen Panjang

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 05:27 WIB

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:25 WIB

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:11 WIB

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 00:35 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:40 WIB

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 23:34 WIB

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

Jabar | Selasa, 14 April 2026 | 23:27 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB