Menulis Surat Ada Caranya, Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Korban D Malah Minta Didoakan

Metro | Suara.com

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:56 WIB
Menulis Surat Ada Caranya, Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Korban D Malah Minta Didoakan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan salah satu perekam penganiayaan David Latumahina (Suara.com/Yasir)

Kuasa hukum menyatakan surat ditulis sendiri oleh tersangka Shane Lukas. Akan  tetapi isinya alih-alih menyejukkan malah bikin pekerjaan rumah.

Menulis adalah salah satu cara berkomunikasi. Termasuk memberikan apresiasi, dukungan, sampai permintaan maaf. Menulis sebagai salah satu cara menyampaikan gagasan atau apa yang terlintas di benak bisa menjadi sebuah jalan dalam memahami dan mengerti orang lain. Bila dituliskan secara datar, tidak berempati, atau seadanya, akan menjadi semacam pekerjaan rumah bagi pihak lain untuk memahami isinya.

Hal ini terjadi pada tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) yang menulis surat permohonan maaf kepada anak korban D setelah satu bulan (20/2/2023) dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), mitra kriminal Shane Lukas.

Pihak keluarga Cristalino David Ozora Latumahina (17) atau anak korban D menilai permohonan maaf yang ditulis Shane Lukas dalam bentuk surat nirempati, atau tanpa perasaan sama sekali.

"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata Alto Luger, perwakilan keluarga anak korban D, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).

"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tandas Alto Luger.

"Mintalah doa yang kamu butuhkan kepada keluargamu, dan mintalah maaf kepada Tuhanmu!" lanjutnya.

Cepat sembuh, David. Kondisi terkini Cristalino David Ozora Latumahina setelah dirawat 30 hari di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan [(screenshot Twitter @seeksixsuck)]
Cepat sembuh, David. Kondisi terkini Cristalino David Ozora Latumahina setelah dirawat 30 hari di ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan (sumber: (screenshot Twitter @seeksixsuck))

Sementara itu, Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas membenarkan bahwa surat permohonan maaf ditulis langsung oleh kliennya pekan lalu. Menurutnya, permohonan maaf itu disampaikan secara tulus.

"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke Adik David," jelas Happy SP Sihombing.

Ia kemudian mengantarkan surat itu ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat anak korban D dirawat. Namun pihak perwakilan keluarga meminta dititipkan kepada resepsionis.

"Kamita bawa bunga rasa empati. Kami ke sana minggu lalu, diterima satu orang keluarganya. Dia bilang, ayah David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," lanjut Happy SP Sihombing.

Bagaimanakah bunyi surat Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan yang disebutkan dituliskan sendiri? Silakan ditelaah, berdasar dokumen foto yang diunggah Alto Luger lewat akun Twitter @AltoLuger:

Surat untuk David

Shalom/Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya Abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada Adik David, Papa dan Mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang.

Saya juga mau meminta maaf kepada Adik dan orangtua teman David atas kejadian yang menimpa Adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf.

Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman, agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini.
 
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan melakukan perekaman video penganiayaan menggunakan smartphone Mario Dandy Satriyo, mencontohkan sikap tobat, dan melancarkan kalimat provokatif dalam kasus penganiayaan, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan penganiaya anak korban D, Mario Dandy Satriyo, dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lagi, Ada Anak Berhadapan dengan Hukum: Kali Ini Ugal-ugalan Naik Motor dan Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia

Lagi, Ada Anak Berhadapan dengan Hukum: Kali Ini Ugal-ugalan Naik Motor dan Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia

| Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:54 WIB

Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:47 WIB

Outfit Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi, Sepatu Sport Mahal sampai Celana Pendek Modis: Waktu Kejadian Pakai Apa?

Outfit Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi, Sepatu Sport Mahal sampai Celana Pendek Modis: Waktu Kejadian Pakai Apa?

| Minggu, 12 Maret 2023 | 10:09 WIB

Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali

Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali

| Rabu, 08 Maret 2023 | 07:11 WIB

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga

| Rabu, 01 Maret 2023 | 08:50 WIB

Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?

Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:09 WIB

Terkini

Ukuran Monster di Troll 2 Tambah Gede, tapi Ceritanya Kok Jadi Jinak?

Ukuran Monster di Troll 2 Tambah Gede, tapi Ceritanya Kok Jadi Jinak?

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 06:22 WIB

Kata-kata Marc Klok Usai Tak Tembus Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Kata-kata Marc Klok Usai Tak Tembus Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 06:16 WIB

Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia

Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 06:00 WIB

Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0

Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 05:33 WIB

Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri

Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 01:24 WIB

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:52 WIB

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:38 WIB

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:25 WIB

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB