Anas Urbaningrum Tak Jadi Dibebaskan pada 10 April

Metro | Suara.com

Rabu, 05 April 2023 | 20:03 WIB
Anas Urbaningrum Tak Jadi Dibebaskan pada 10 April
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari LP Sukamiskin, Bandung pada 11 April 2023. (Antara)

Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, diundur menjadi tanggal 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.

Sedianya Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, akan dibebaskan pada 10 April mendatang, demikian diwartakan Antara.

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad dihubungi di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dia meminta agar sahabat AU yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

Ia menyebut sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi.

Rahmat mengatakan Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mengatakan mereka telah siap menjemput Anas Urbaningrum.

Raihan menambahkan bahwa bebasnya Anas Urbaningrum disambut sukacita oleh para aktivis, terutama keluarga besar HMI.

"Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," katanya

Anas Urbaningrum dijebloskan ke penjara pada 2014 lalu setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang 2010-2012. Ia dinovis 8 tahun penjara.

Anas kemudian mengajukan banding pada Februari 2015 dan hukumannya diperingan menjadi 7 tahun penjara. Tak puas, pada tahun yang sama ia kembali mengajukan Kasasi, tetapi Mahkamah Agung malah memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Keberatan dengan hukuman dari tingkat kasasi itu, Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali dan pada 2020 MA kembali memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang

Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang

News | Rabu, 05 April 2023 | 16:10 WIB

Persilakan Anas Urbaningrum Buka-bukaan Usai Hirup Udara Bebas, Demokrat: Itu Malah Kita Tunggu

Persilakan Anas Urbaningrum Buka-bukaan Usai Hirup Udara Bebas, Demokrat: Itu Malah Kita Tunggu

News | Rabu, 05 April 2023 | 14:28 WIB

Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang yang Bikin Anas Urbaningrum Dipenjara, Sebentar Lagi Bebas

Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang yang Bikin Anas Urbaningrum Dipenjara, Sebentar Lagi Bebas

News | Rabu, 05 April 2023 | 13:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Hadirkan Layanan Pembayaran yang Lebih Terintegrasi

Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Hadirkan Layanan Pembayaran yang Lebih Terintegrasi

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:37 WIB

Bunda Corla Kini Jadi Penjaga Warnet di Jerman, Berapa Gajinya?

Bunda Corla Kini Jadi Penjaga Warnet di Jerman, Berapa Gajinya?

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:37 WIB

Eksplorasi Budaya dan Misteri dalam Tingka Buku 1

Eksplorasi Budaya dan Misteri dalam Tingka Buku 1

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:35 WIB

Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan

Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:34 WIB

Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bojan Hodak Bawa Kabar Baik Soal Marc klok dan Eliano

Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bojan Hodak Bawa Kabar Baik Soal Marc klok dan Eliano

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:30 WIB

Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya

Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:26 WIB

Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi

Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:24 WIB

Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME, Langkah Strategis Memperkuat Ketahanan Energi Nasional

Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME, Langkah Strategis Memperkuat Ketahanan Energi Nasional

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:24 WIB