AG Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Metro

Senin, 10 April 2023 | 16:05 WIB
AG Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
AG (tengah) divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh hakim pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Antara)

AG, anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina, divonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (10/4/2023).

AG akan mendekam di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), karena masih berada di bawah umur.

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tigak tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Hakim menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara David. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. Kasus Agnes Gracia Haryanto sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara

Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 10 April 2023 | 15:47 WIB

Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat

Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat

News | Senin, 10 April 2023 | 15:46 WIB

Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?

Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?

Lifestyle | Senin, 10 April 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Emosi Cristiano Ronaldo Meledak, Serang Jurnalis Brasil di Konferensi Pers

Emosi Cristiano Ronaldo Meledak, Serang Jurnalis Brasil di Konferensi Pers

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 02:34 WIB

Paraguay Terapkan Taktik Barbar, Didier Deschamps Kasih Sindiran Pedas

Paraguay Terapkan Taktik Barbar, Didier Deschamps Kasih Sindiran Pedas

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 02:26 WIB

Ricuh Jelang Laga! Fans Meksiko Serbu Hotel Inggris, Polisi Tak Mampu Bendung

Ricuh Jelang Laga! Fans Meksiko Serbu Hotel Inggris, Polisi Tak Mampu Bendung

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 02:20 WIB

Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir

Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 02:13 WIB

Folarin Balogun Lolos dari Skorsing, Gedung Putih Disebut Intervensi FIFA

Folarin Balogun Lolos dari Skorsing, Gedung Putih Disebut Intervensi FIFA

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 02:06 WIB

Krisis Lini Depan Argentina: Mengapa Lautaro dan Julian Alvarez Mandul di Piala Dunia 2026?

Krisis Lini Depan Argentina: Mengapa Lautaro dan Julian Alvarez Mandul di Piala Dunia 2026?

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 01:50 WIB

Kontroversial! FIFA Batalkan Skorsing Folarin Balogun, Trump Ucap Terima Kasih

Kontroversial! FIFA Batalkan Skorsing Folarin Balogun, Trump Ucap Terima Kasih

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 01:44 WIB

Witan Sulaeman Bikin Kejutan! Tolak Hengkang, Pilih Setia di Persija, Ini Alasannya

Witan Sulaeman Bikin Kejutan! Tolak Hengkang, Pilih Setia di Persija, Ini Alasannya

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 01:38 WIB

Vozinha Jadi Kiper Terpopuler Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Salip Nama Beken

Vozinha Jadi Kiper Terpopuler Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Salip Nama Beken

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 01:10 WIB

Brasil vs Norwegia: Jika Terjadi Adu Penalti, Selecao Punya Keunggulan

Brasil vs Norwegia: Jika Terjadi Adu Penalti, Selecao Punya Keunggulan

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 01:04 WIB

×