AG Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Metro | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 16:05 WIB
AG Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
AG (tengah) divonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh hakim pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Antara)

AG, anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina, divonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (10/4/2023).

AG akan mendekam di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), karena masih berada di bawah umur.

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tigak tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Hakim menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara David. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP. Kasus Agnes Gracia Haryanto sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara

Fokus ke Mario Dandy, Keluarga David Ozora Legawa Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 10 April 2023 | 15:47 WIB

Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat

Hakim Beberkan Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Ozora Alami Kerusakan Otak Berat

News | Senin, 10 April 2023 | 15:46 WIB

Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?

Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?

Lifestyle | Senin, 10 April 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi

Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi

Kaltim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:22 WIB

Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing

Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing

Sumsel | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:19 WIB

Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri

Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:18 WIB

Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru

Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru

Riau | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:15 WIB

Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan

Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan

Bali | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:13 WIB

BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru

BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru

Lampung | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:11 WIB

Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI

Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI

Jogja | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:08 WIB

Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru

Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru

Jatim | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:07 WIB

Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga

Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga

Batam | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:04 WIB

Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru

Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:02 WIB