Usai beredar viral di media sosial, Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan resmi menjadi tersangka atas kasus penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Video viral itu diunggah akun Twitter @mazzini_gsp yang memperlihatkan kekejian Aditya Hasibuan memukul Ken Admiral hingga babak belur di bagian wajah.
Terlihat, Aditya Hasibuan menindih Ken Admiral dan terus memukul bagian wajah Ken Admiral tanpa henti.
Di video viral itu terlihat beberapa orang yang bukan menghentikan aksi penganiayaan itu malah santai menonton.
Diketahui, salah satunya adalah sang ayah dari tersangka Aditya Hasibuan yakni Achiruddin yang hanya diam saja.
Sambil memukul Ken Admiral, Aditya Hasibuan terus mempertanyakan dirinya yang disebut bencong oleh korban.
![Aksi penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral [(Twitter/@mazzini_gsp)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/04/26/1-ah.jpg)
"Kau bilang aku bencong," ujar Aditya Hasibuan seraya menjedotkan kepala Ken di atas aspal jalan.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Sumut yang disebutkan pesan chat menjadi salah satu pemicunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan, korban Ken Admiral awalnya berkomunikasi dengan Aditya Hasibuan alias AH via pesan chat.
Baca Juga: Diduga Susul Fuji ke Bali, Thariq Halilintar Kena Julid Netizen
"Pelapor (Ken) menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman dari pelapor atas nama J," kata Sumaryono kepada wartawan dikutip dari Poptren.suara, Rabu (26/4/2023).
Perbincangan di antara keduanya berujung pada pemukulan dan perusakan mobil korban.
"Pada 21 desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di SPBU Medan saat itu AH menyuruh Ken berhenti di mobil kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Kenapa dilakukan ini karena berdasarkan hasil chat antara AH dan Ken," ujar Sumaryono.
Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah AH dengan tujuan menanyakan perihal pemukulan dan mobil yang dirusak.
Saat itulah, kata Sumaryono terjadi penganiayaan. Kejadian itu diabadikan dalam rekaman video dan viral di media sosial.
"Terjadi penganiayaan sebagaimana di viral kan tersebut," ujarnya
Berdasarkan hasil laporan korban, Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Dari laporan ini, kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono